JAKARTA. Bukan rahasia lagi, citra layanan publik di negara kita penuh dengan potret buram. Tapi bisa jadi cerita lawas itu sebentar lagi bakal masuk laci. Soalnya, kemarin (17/6), seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelayanan Publik untuk disahkan menjadi UU. Bak tali laso, calon beleid ini tidak cuma mengikat kaki Pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Beleid ini juga mengikat korporasi, lembaga independen bentukan Pemerintah, dan organisasi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan publik. Yang dimaksud korporasi di sini adalah perusahaan pelat merah dan swasta. Ketua Panitia Kerja DPR tentang RUU Pelayanan Publik Sayuti Asyathri bilang, bakal ada sanksi buat aparat negara yang tidak melayani publik dengan baik, mulai teguran tertulis sampai pemecatan. "Sedang untuk korporasi, sanksinya pembekuan hingga pencabutan izin usaha," ungkapnya.
Ada Sanksi Atas Kelalaian Pelayanan Publik
JAKARTA. Bukan rahasia lagi, citra layanan publik di negara kita penuh dengan potret buram. Tapi bisa jadi cerita lawas itu sebentar lagi bakal masuk laci. Soalnya, kemarin (17/6), seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelayanan Publik untuk disahkan menjadi UU. Bak tali laso, calon beleid ini tidak cuma mengikat kaki Pemerintah untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Beleid ini juga mengikat korporasi, lembaga independen bentukan Pemerintah, dan organisasi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan publik. Yang dimaksud korporasi di sini adalah perusahaan pelat merah dan swasta. Ketua Panitia Kerja DPR tentang RUU Pelayanan Publik Sayuti Asyathri bilang, bakal ada sanksi buat aparat negara yang tidak melayani publik dengan baik, mulai teguran tertulis sampai pemecatan. "Sedang untuk korporasi, sanksinya pembekuan hingga pencabutan izin usaha," ungkapnya.