KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada Masa Idul Fitri Tahun 2021. Ada sanksi bagi yang melanggar. Beleid itu sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik Lebaran tahun ini yang sudah pemerintah umumkan pada 23 maret lalu untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. “Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di laman Kemenhub, Ahad (4/4).
Ada sanksi bagi yang melanggar, aturan pengendalian transportasi mudik segera terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada Masa Idul Fitri Tahun 2021. Ada sanksi bagi yang melanggar. Beleid itu sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik Lebaran tahun ini yang sudah pemerintah umumkan pada 23 maret lalu untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19. “Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di laman Kemenhub, Ahad (4/4).