KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menawarkan fasilitas tax allowance kepada investor. Namun, pemerintah juga mengatur saksi bagi investor yang telah melanggar ketentuan tax allowance. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Dalam Pasal 17 PMK 96/2020 menyebutkan, dalam hal wajib pajak memperoleh fasilitas pajak penghasilan, tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan dalam beleid ini, maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Ada sanksi untuk investor yang melanggar ketentuan tax allowance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menawarkan fasilitas tax allowance kepada investor. Namun, pemerintah juga mengatur saksi bagi investor yang telah melanggar ketentuan tax allowance. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu. Dalam Pasal 17 PMK 96/2020 menyebutkan, dalam hal wajib pajak memperoleh fasilitas pajak penghasilan, tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan dalam beleid ini, maka akan dikenakan sanksi administrasi.