Ada sanksi untuk investor yang melanggar ketentuan tax allowance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menawarkan fasilitas tax allowance kepada investor. Namun, pemerintah juga mengatur saksi bagi investor yang telah melanggar ketentuan tax allowance.

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu.

Dalam Pasal 17 PMK 96/2020 menyebutkan, dalam hal wajib pajak memperoleh fasilitas pajak penghasilan, tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan dalam beleid ini, maka akan dikenakan sanksi administrasi.


Baca Juga: Pengajuan insentif tax allowance oleh investor bisa lewat BKPM

Pertama, pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas PPh yang telah diberikan sebagaimana keputusan Menteri Keuangan. Kedua, dikenakan pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain sanksi administrasi, wajib pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Keputusan pencabutan ini akan ditetapkan oleh Direktirat Jenderal (Ditjen) Pajak Menteri Keuangan.

Sebagai informasi, untuk mempermudah pengajuan fasilitas PPh tersebut, investor dapat mendaftarkan diri melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan portal milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sehingga, pengajuan insentif ini bisa dilakukan bersamaan di lembaga yang sama saat investor pertama kali datang mendaftarkan dirinya di Indonesia.

Baca Juga: Ini syarat yang harus dilengkapi investor agar dapat fasilitas PPh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat