JAKARTA. Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Putih secara wajib. Peraturan ini resmi berlaku pada bulan Juni 2015 yang lalu sesuai dengan waktu yang diberikan selama 24 bulan kepada produsen gula. Bila melanggar maka akan ada sanksi. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan Yusni Emilia Harahap mengatakan, ada 63 pabrik gula yang langsung terkena permentan ini. Ketika melakukan sosialisasi, Emilia bilang, semua pabrik gula sudah menunjukkan progres yang baik. Kendati begitu, masih ada beberapa hal yang terus diperbaiki agar memenuhi SNI. "Karena itu, kita terus memantau lagi apakah mereka sudah sesuai dengan permentan atau belum," ujar Emilia kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Ada sanksi untuk produsen gula tak ber-SNI
JAKARTA. Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Putih secara wajib. Peraturan ini resmi berlaku pada bulan Juni 2015 yang lalu sesuai dengan waktu yang diberikan selama 24 bulan kepada produsen gula. Bila melanggar maka akan ada sanksi. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan Yusni Emilia Harahap mengatakan, ada 63 pabrik gula yang langsung terkena permentan ini. Ketika melakukan sosialisasi, Emilia bilang, semua pabrik gula sudah menunjukkan progres yang baik. Kendati begitu, masih ada beberapa hal yang terus diperbaiki agar memenuhi SNI. "Karena itu, kita terus memantau lagi apakah mereka sudah sesuai dengan permentan atau belum," ujar Emilia kepada KONTAN akhir pekan lalu.