Ada santunan cacat atau meninggal akibat vaksin corona, ini syarat permohonannya



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sah keluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Yang juga menarik dari aturan itu adalah petunjuk atau tata cara yang bisa ditempuh masyarakat untuk mendapatkan santunan bila mereka mendapatkan masalah dengan vaksin corona atau Covid-19.

Mari kita lihat aturan tata caranya bila Anda bermasalah setelah mendapat vaksin corona. 


Baca Juga: Sah! Menkes Budi teken beleid vaksinasi mandiri, ini poin lengkap: Tarif-distribusi

Dalam Pasal 37 beleid itu  disebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kejadian ikutan usai mengikuti vaksin corona yang diakibatkan oleh produk vaksin Covid-19, baik berupa kecacatan atau kematian akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Namun, kompensasi berupa santunan cacat atau kematian bisa diberikan jika masyarakat atau keluarga yang terkena dampak mengajukan surat permohonan.

Untuk santunan cacat akibat vaksin corona,  permohonan paling sedikit memuat:

  • Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya
  • Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi covid-19 yang dialami.
Surat permohonan harus melampirkan:

  1. Fotokopi identitas pemohon
  2. Bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya Vaksinasi covid-19
  3. Surat keterangan kecacatan dari dokter
  4. Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga
  5. Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon
Sementara itu untuk mendapatkan santunan kematian paling sedikit memuat:

  1. Identitas ahli waris atau kuasanya
  2. Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi covid-19 yang dialami
Adapun surat permohonan santunan kematian harus melampirkan:

  1. Fotokopi identitas pemohon
  2. Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter
  3. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris
  4. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris 
Adapun soal besaran santunan cacat maupun kematian dan kemana diajukan tak disebutkan dalam aturan itu.

“Ketentuan mengenai besaran santunan cacat atau kematian ditetapkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan,” sebut aturan itu. 

Tapi merujuk keterangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, ganti rugi atau santunan tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk layanan penanganan.

Hanya saja, sampai saat ini, pemerintah belum merumuskan detail atas kompensasi dalam layanan penaganan efek vaksin corona atau Covid-19 itu. 

  1.  
  2. Surat permohonan santunan kematian  harus melampirkan:
  3. a. Fotokopi identitas pemohon
  4. b. Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter
  5. c. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris
  6. d. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana