KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sah keluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yang juga menarik dari aturan itu adalah petunjuk atau tata cara yang bisa ditempuh masyarakat untuk mendapatkan santunan bila mereka mendapatkan masalah dengan vaksin corona atau Covid-19. Mari kita lihat aturan tata caranya bila Anda bermasalah setelah mendapat vaksin corona.
- Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya
- Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi covid-19 yang dialami.
- Fotokopi identitas pemohon
- Bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya Vaksinasi covid-19
- Surat keterangan kecacatan dari dokter
- Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga
- Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon
- Identitas ahli waris atau kuasanya
- Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi covid-19 yang dialami
- Fotokopi identitas pemohon
- Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter
- Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris
- Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris
- Surat permohonan santunan kematian harus melampirkan:
- a. Fotokopi identitas pemohon
- b. Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter
- c. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris
- d. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris