KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah membuat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. Pembentukan Satgas Percepatan Investasi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Tim ini mulai bekerja sejak 4 Mei 2021. Satgas Investasi tersebut diketuai oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Ketua I oleh Wakil Jaksa Agung, Wakil Ketua II yakni Wakil Kepala Kepolisian, dan Sekretaris yaitu Staf Khusus Presiden Bidang Hukum.
Ada satgas percepatan investasi, ini kata ekonom CORE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah membuat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. Pembentukan Satgas Percepatan Investasi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Tim ini mulai bekerja sejak 4 Mei 2021. Satgas Investasi tersebut diketuai oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Ketua I oleh Wakil Jaksa Agung, Wakil Ketua II yakni Wakil Kepala Kepolisian, dan Sekretaris yaitu Staf Khusus Presiden Bidang Hukum.