KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) menetapkan sejumlah stimulus bagi stakeholders pasar modal. Stimulus ini bertujuan meringankan beban ekonomi yang dihadapi stakeholders pasar modal Indonesia. Adapun stimulus ini tertuang dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder. Baca Juga: IHSG diprediksi menuju resistance 5.097,14 pada sepekan ke depan
Ada sejumlah stimulus baru, ini tanggapan analis dan emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) menetapkan sejumlah stimulus bagi stakeholders pasar modal. Stimulus ini bertujuan meringankan beban ekonomi yang dihadapi stakeholders pasar modal Indonesia. Adapun stimulus ini tertuang dalam surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder. Baca Juga: IHSG diprediksi menuju resistance 5.097,14 pada sepekan ke depan