Ada Selisih Angka Ekspor Batubara Indonesia, Ini Penjelasan Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbedaan data realisasi ekspor batubara kini menguatkan adanya dugaan ekspor batubara ilegal.

Mengutip Reuters yang merujuk data Kpler, ekspor batubara termal Indonesia hingga Oktober 2023 mencapai 413 juta ton. Realisasi ini membuat Indonesia menjadi eksportir batubara terbesar.

Indonesia pun kini menguasai 50% pasar ekspor batubara termal global.


Adapun, sejumlah negara tujuan ekspor batubara Indonesia antara lain China dengan besaran 183 juta ton, India dengan 82 juta ton dan Filipina sebesar 30 juta ton.

Data Kpler jauh lebih tinggi ketimbang data pemerintah via Minerba One Data Indonesia (MODI).

Baca Juga: Indonesia Kuasai Pasar Batubara Global, Dugaan Ekspor Ilegal Menguat

Merujuk laman MODI ESDM, ekspor batubara Indonesia sampai Oktober 2023 mencapai 323,12 juta ton. Artinya, ada selisih sekitar 89,88 juta ton. Adapun, untuk tahun ini Indonesia menargetkan ekspor batubara diangka 460 juta ton.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menilai data yang ada tidak bisa diperbandingkan secara langsung.

Menurutnya, bisa saja selisih ini timbul dari perbedaan metode pencatatan.

"Basis data dan metodologi pencatatan di Indonesia dapat berbeda dengan data yang dicatat di negara lain," kata Askolani kepada Kontan, Selasa (14/11).

Askolani melanjutkan, kondisi serupa terjadi untuk bijih nikel di mana terjadi perbedaan metode pencatatan. Pemerintah bersama KPK pun kini tengah mengkaji soal potensi perbedaan catat untuk komoditas bijih nikel.

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengungkapkan, dengan adanya selisih data realisasi ekspor, maka patut dicurigai terjadi praktik ekspor ilegal batubara.

"Kita dapat menduga selisih tadi merupakan ekspor batubara yang tidak tercatat dan tidak memberikan kontribusi untuk Indonesia," kata Fahmy kepada Kontan, Selasa (14/11).

Fahmy melanjutkan, belajar dari pengalaman komoditas tambang lain yakni nikel, di mana ekspor bijih nikel sempat dilarang namun praktik ekspor ilegal masih terjadi. Dengan demikian, praktik penyelundupan batubara jelas sangat mungkin untuk dilakukan.

Baca Juga: Volume Ekspor Naik, Neraca Perdagangan Barang Oktober 2023 Diproyeksi Surplus

Lebih jauh, selisih harga antara pasar global dengan pasar dalam negeri dinilai menjadi salah satu pemicu mengapa praktik ekspor ilegal masih menarik.

Fahmy menambahkan, jika ekspor ilegal berlanjut maka akan ada kekhawatiran pada pemenuhan pasokan batubara dalam negeri untuk kebutuhan pembangkit listrik dan industri pupuk serta semen.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto turut mempertanyakan adanya perbedaan data ini.

"Pemerintah belum menyampaikan perbedaan data ini. Ini menjadi indikasi awal untuk ditelusuri jangan-jangan ekspor ilegal di luar RKAB," tegas Mulyanto ketika dihubungi Kontan, Selasa (14/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari