JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sembilan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk tahun ini. Sembilan regulasi ini terdiri dari enam aturan yang tengah direvisi dan tiga aturan baru.Menurut Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK enam peraturan yang tengah direvisi itu di antaranya adalah revisi mengenai Rapat Umum Pemegang Saham; Kualifikasi, Tugas dan Fungsi Sekretaris Perusahaan; Direktur dan Komisaris Perusahaan Publik; Pengambil alihan Perusahaan Terbuka seperti dalam peraturan Nomor 9.H.1; Penawaran Umum Berkelanjutan untuk Saham; dan Penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Saham Terlebih Dahulu (HMETD) seperti dalam Peraturan Nomor 9.D.4.Tak hanya memperbaharui enam regulasi, OJK juga sedang membuat konsep untuk aturan baru, misalnya Program kepemilikan saham untuk karyawan (Employee Stock Option Program - ESOP dan Management Stock Option Program -MSOP)."Meski sudah ada sebagian perusahaan yang melakukan program MSOP-ESOP, tapi belum semua yang mengimplementasikan," tuturnya usai Musyawarah Asosiasi Emiten Indonesia Selasa (3/6) ini.Dua aturan lainnya yang sedang digodok adalah mengenai komite remunirasi bagi Direksi dan Komisaris Emiten, dan aturan untuk pemberian informasi tertentu pada situs emiten."Enam aturan yang direvisi dan tiga aturan baru ini, kita targetkan akan selesai tahun ini," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ada sembilan PR OJK tahun ini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sembilan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk tahun ini. Sembilan regulasi ini terdiri dari enam aturan yang tengah direvisi dan tiga aturan baru.Menurut Nurhaida, Anggota Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK enam peraturan yang tengah direvisi itu di antaranya adalah revisi mengenai Rapat Umum Pemegang Saham; Kualifikasi, Tugas dan Fungsi Sekretaris Perusahaan; Direktur dan Komisaris Perusahaan Publik; Pengambil alihan Perusahaan Terbuka seperti dalam peraturan Nomor 9.H.1; Penawaran Umum Berkelanjutan untuk Saham; dan Penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Saham Terlebih Dahulu (HMETD) seperti dalam Peraturan Nomor 9.D.4.Tak hanya memperbaharui enam regulasi, OJK juga sedang membuat konsep untuk aturan baru, misalnya Program kepemilikan saham untuk karyawan (Employee Stock Option Program - ESOP dan Management Stock Option Program -MSOP)."Meski sudah ada sebagian perusahaan yang melakukan program MSOP-ESOP, tapi belum semua yang mengimplementasikan," tuturnya usai Musyawarah Asosiasi Emiten Indonesia Selasa (3/6) ini.Dua aturan lainnya yang sedang digodok adalah mengenai komite remunirasi bagi Direksi dan Komisaris Emiten, dan aturan untuk pemberian informasi tertentu pada situs emiten."Enam aturan yang direvisi dan tiga aturan baru ini, kita targetkan akan selesai tahun ini," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News