KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang (UU) Cipta Kerja atawa omnibus law diperkirakan akan memberikan dampak nyata terhadap kinerja emiten menara. Pasalnya, dalam klaster telekomunikasi RUU Omnibus Law kan terdapat kebijakan berbagi infrastruktur. Lantas seperti apa dampak omnibus law ini terhadap emiten menara? Analis Samuel Sekuritas Yosua Zisokhi justru cenderung memandang RUU Omnibus Law tersebut justru memberi sentimen negatif. Memang, ia melihat investor asing bisa memberikan pendanaan mengingat valuasi emiten menara di Indonesia, masih lebih atraktif dibandingkan emiten menara di Amerika dan Eropa. Namun di satu sisi, RUU Omnibus Law berpotensi membuat sulitnya menaikkan tarif sewa untuk menara baru. Investor asing justru bisa saja menjadi kompetitor, dan dengan dukungan pendanaan yang lebih murah di luar negeri, maka mereka bisa saja memberikan dikon biaya sewa. Hal ini tentu akan membuat pendapatan sewa per menara baru sulit untuk naik.
Ada sentimen omnibus law, ini rekomendasi saham emiten menara dari analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang (UU) Cipta Kerja atawa omnibus law diperkirakan akan memberikan dampak nyata terhadap kinerja emiten menara. Pasalnya, dalam klaster telekomunikasi RUU Omnibus Law kan terdapat kebijakan berbagi infrastruktur. Lantas seperti apa dampak omnibus law ini terhadap emiten menara? Analis Samuel Sekuritas Yosua Zisokhi justru cenderung memandang RUU Omnibus Law tersebut justru memberi sentimen negatif. Memang, ia melihat investor asing bisa memberikan pendanaan mengingat valuasi emiten menara di Indonesia, masih lebih atraktif dibandingkan emiten menara di Amerika dan Eropa. Namun di satu sisi, RUU Omnibus Law berpotensi membuat sulitnya menaikkan tarif sewa untuk menara baru. Investor asing justru bisa saja menjadi kompetitor, dan dengan dukungan pendanaan yang lebih murah di luar negeri, maka mereka bisa saja memberikan dikon biaya sewa. Hal ini tentu akan membuat pendapatan sewa per menara baru sulit untuk naik.