KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan belied itu, simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Dalam pasal 15 Ayat 1 PP tersebut dirinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Baca Juga: KPR Subsidi Laris Manis di Awal Tahun "Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%," bunyi ayat 2 pasal yang sama. Aturan ini secara umum tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta saja. PP tersebut juga mengatur bahwa iuran Tapera juga diperuntukkan bagi ASN/PNS termasuk TNI dan Polri yang digaji langsung oleh negara. Iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara ini akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sementara, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.