KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan belied itu, simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Ada Simpanan Wajib Tapera, Siap-Siap Gaji Karyawan Dipotong 2,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan belied itu, simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.