KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi (DBH DR). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PMK 230 Tahun 2017. Selain meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan DBH DR, beleid ini juga mengatur lebih lanjut penggunaan sisa DBH DR oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam PMK 131/2019, Kemenkeu memisahkan sisa DBH DR milik provinsi dan kabupaten/kota.
Ada sisa dana bagi hasil dana reboisasi, Kemenkeu: Dapat digunakan atasi karhutla
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi (DBH DR). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PMK 230 Tahun 2017. Selain meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan DBH DR, beleid ini juga mengatur lebih lanjut penggunaan sisa DBH DR oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam PMK 131/2019, Kemenkeu memisahkan sisa DBH DR milik provinsi dan kabupaten/kota.