Ada sisa dana bagi hasil dana reboisasi, Kemenkeu: Dapat digunakan atasi karhutla



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi (DBH DR).

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PMK 230 Tahun 2017. Selain meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan DBH DR, beleid ini juga mengatur lebih lanjut penggunaan sisa DBH DR oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam PMK 131/2019, Kemenkeu memisahkan sisa DBH DR milik provinsi dan kabupaten/kota.


“Ini karena adanya pengalihan kewenangan urusan kehutanan dari kab/kota ke provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sehingga sejak tahun 2017 DBH DR dialokasikan kepada provinsi,” terang Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima kepada Kontan.co.id, Jumat (19/9).

Baca Juga: Kerap kali terjadi, Greenpeace dan Walhi minta pemerintah serius tangani karhutla

Prima menjelaskan, sisa DBH DR provinsi, merupakan selisih lebih antara alokasi DBH DR dengan realisasi penggunaan DBH DR yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi penerima DBH DR.

Sementara, sisa DBH DR kabupaten/kota, merupakan DBH DR bagian kabupaten/kota yang sampai dengan tahun 2016 masih terdapat dalam rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota.

Adapun, dari penyaluran DBH DR selama ini, masih terdapat sisa dana yang sudah tersalur namun belum digunakan yang teridentifikasi sebesar Rp 4,55 triliun pada tahun 2019.

“Terdiri dari sisa DBH DR provinsi sebesar Rp 840 miliar di rekening provinsi dan sisa DBH DR kabupaten/kota sebesar Rp 3,71 triliun di rekening kas kabupaten/kota,” rinci Prima.

Baca Juga: Update karhutla, sebanyak 2.288 titik api terpantau di seluruh Indonesia

Dalam PMK 131/2019, Kemenkeu telah menetapkan penggunaan sisa DBH DR dapat ditujukan untuk beberapa hal, terutama rehabilitasi hutan dan lahan. Selain itu, sisa dana juga dapat digunakan untuk pengelolaan taman hutan raya, penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis maupun pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.

Prima mengatakan, sisa DBH DR juga dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Sehingga daerah-daerah penerima DBH DR yang saat ini mengalami kebakaran hutan dapat menggunakannya,” tandas Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat