Ada Sistem Canggih! Wajib Pajak Tak Perlu Repot Isi SPT Tahunan Lagi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system yang tengah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan diikuti juga dengan berbagai kemudahan pelayanan perpajakan.

Salah satunya adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui sistem pajak canggih tersebut, pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah lantaran akan dilakukan secara prepopulated.

Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan akan tersedia di dalam akun wajib pajak atau tax payer account yang terdapat di dalam core tax system.


Baca Juga: Catat! Medsos Hanya untuk Promosi, Tidak Boleh Transaksi

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan hadirnya fitur prepopulated tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. Dengan fitur tersebut, wajib pajak hanya tinggal mencocokkan kebenaran data sebelum men-submit SPT Tahunan.

Hanya saja, wajib pajak tetap harus mengecek kembali prepopulated data tersebut saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan seluruh data yang tersedia sudah benar.

"Sepanjang dari satu pemberi kerja datanya bisa masuk, kita bisa membuatkan SPT-nya. Jadi kalau SPT-nya sudah dibuatkan nanti bapak/ibu tinggal melihat saja ini SPT saya cocok atau enggak. Cocok tinggal send. Ini seperti negara lainnya," ujar Yon Arsal dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (29/8).

Untuk diketahui, merujuk laporan OECD : Tax Administration 2023, pada tahun 2021 sudah ada sekitar 87,9% dari total otoritas pajak yang disurvei telah menyediakan fitur SPT prepopulated guna memudahkan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam melaporkan pajaknya.

Baca Juga: Berlaku Tahun 2024, Pemerintah Akan Pungut Pajak dari Wisman di Bali

"Salah satu inovasi yang signifikan dalam desain SPT Tahunan selama dua dekade terakhir adalah pengembangan formulir prepopulated tax return, sering kali untuk wajib pajak penghasilan pribadi," tulis OECD, dikutip Senin (3/10).

Untuk menggunakan fitur SPT prepopulated, otoritas pajak wajib memiliki data-data yang mendukung seperti data upah, pensiun, dividen, capital gain hingga pendapatan lainnya. OECD menilai, apabila fitur prepopulated SPT bisa terus dikembangkan maka kesalahan penghitungan bisa dicegah dan berkurangnya beban wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .