KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah membahas rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pembelian tenaga listrik energi baru dan terbarukan (EBT). Salah satu yang dibahas adalah pengembangan listrik EBT yang berasal dari panas bumi. Merujuk pada draf perpres yang diterima Kontan.co.id, belied tersebut nantinya akan mengatur dukungan pemerintah terhadap pengembangan listrik dari energi bersih ini. Dalam pasal 20 ayat 3 disebutkan, salah satu bentuk dukungan pemerintah ialah dengan memberikan insentif fiskal berupa kompensasi biaya eksplorasi panas bumi. Lebih lanjut, pasal 31 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa pemberian kompensasi berupa sejumlah dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur diberikan setelah beroperasi secara komersial alias Commercial Operation Date (COD).
Ada skema cost reimbursment di rancangan perpres EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah membahas rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pembelian tenaga listrik energi baru dan terbarukan (EBT). Salah satu yang dibahas adalah pengembangan listrik EBT yang berasal dari panas bumi. Merujuk pada draf perpres yang diterima Kontan.co.id, belied tersebut nantinya akan mengatur dukungan pemerintah terhadap pengembangan listrik dari energi bersih ini. Dalam pasal 20 ayat 3 disebutkan, salah satu bentuk dukungan pemerintah ialah dengan memberikan insentif fiskal berupa kompensasi biaya eksplorasi panas bumi. Lebih lanjut, pasal 31 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa pemberian kompensasi berupa sejumlah dana atas kegiatan eksplorasi dan pengembangan infrastruktur diberikan setelah beroperasi secara komersial alias Commercial Operation Date (COD).