Ada SRIL & SUGI, 18 Saham akan Ditendang dari Bursa Efek indonesia November 2026
Minggu, 12 April 2026 12:10 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebanyak 18 saham akan ditendang dari pasar modal Indonesia tahun 2026 ini. Penyebabnya karena perusahaan terkait berstatus pailit hingga terkena suspensi. Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan (delisting) saham 18 perusahaan tercatat yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026. Keputusan ini diambil setelah emiten dinilai memenuhi kriteria dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham.
Alasan BEI Delisting 18 Emiten BEI menjelaskan bahwa penghapusan saham dilakukan terhadap perusahaan yang mengalami kondisi negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan. Selain itu, delisting juga diberlakukan pada emiten yang mengalami suspensi perdagangan dalam jangka waktu panjang. Dalam ketentuan BEI, suspensi minimal 24 bulan sudah dapat menjadi dasar evaluasi. Namun, dalam kasus ini, sejumlah emiten bahkan telah disuspensi lebih dari 50 bulan. Secara umum, 18 emiten tersebut terbagi menjadi dua kategori: - Emiten berstatus pailit - Emiten dengan suspensi berkepanjangan Tonton: Ketegangan Memuncak! AS Klaim Hancurkan Armada Iran di Selat Hormuz, Dunia Menahan Napas Daftar Emiten Pailit yang Delisting Berikut tujuh emiten yang akan dihapus pencatatannya karena berstatus pailit: - PT Cowell Development Tbk (COWL) - PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) - PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) - PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) - PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) Daftar Emiten Suspensi Lebih dari 50 Bulan Sementara itu, 11 emiten lainnya akan delisting karena suspensi berkepanjangan: - PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) - PT Sugih Energy Tbk (SUGI) - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) - PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) - PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) - PT Golden Plantation Tbk (GOLL) - PT Polaris Investama Tbk (PLAS) - PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) - PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) - PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) Tahapan Menuju Delisting BEI telah menetapkan tahapan sebelum delisting efektif: - Pengumuman: 10 April 2026 - Periode buyback saham: 11 Mei – 9 November 2026 - Tanggal efektif delisting: 10 November 2026 Sebagai bentuk perlindungan investor, emiten diwajibkan melakukan pembelian kembali saham (buyback) selama periode tersebut. Baca Juga: Wajib Buyback Saham, BEI Paksa 18 Emiten Delisting Efektif 10 November 2026 Kewajiban Emiten Tetap Berlaku BEI menegaskan bahwa meskipun telah diputuskan delisting, seluruh emiten tetap wajib memenuhi kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan saham. Artinya, keterbukaan informasi dan tanggung jawab kepada investor publik tetap harus dijalankan. Dampak bagi Investor Delisting saham tentu membawa risiko bagi investor, terutama terkait likuiditas dan potensi kerugian. Investor disarankan untuk: - Memantau pengumuman resmi dari emiten - Memanfaatkan periode buyback jika tersedia - Mengevaluasi kembali portofolio saham berisiko tinggi Tonton: Negara Dapat Rp11,4 Triliun! Purbaya: Kita Makin Kaya
Kesimpulan Langkah BEI mendelisting 18 emiten ini menunjukkan upaya menjaga kualitas pasar modal Indonesia. Bagi investor, memahami risiko delisting dan mencermati kondisi fundamental perusahaan menjadi kunci dalam pengambilan keputusan investasi. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/04/11/225831726/bei-delisting-18-emiten-pada-november-2026-ini-daftarnya.
BREAKING NEWS! PERUNDINGAN AMERIKA IRAN GAGAL CAPAI KESEPAKATAN