KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan stimulus ekonomi. Paket kebijakan ini terdiri sejumlah stimulus fiskal seperti misalnya relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wacana pemberian stimulus mendapatkan respon yang positif dari sejumlah pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki. Assistant President Director Corporate Communications PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) Prama Yudha Amdan mengatakan relaksasi PPh 21 bisa menekan pengeluaran perusahaan. Baca Juga: Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak
Ada stimulus relaksasi PPh 21, ini kata pelaku industri TPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan stimulus ekonomi. Paket kebijakan ini terdiri sejumlah stimulus fiskal seperti misalnya relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wacana pemberian stimulus mendapatkan respon yang positif dari sejumlah pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki. Assistant President Director Corporate Communications PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) Prama Yudha Amdan mengatakan relaksasi PPh 21 bisa menekan pengeluaran perusahaan. Baca Juga: Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak