Ada stimulus relaksasi PPh 21, ini kata pelaku industri TPT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan stimulus ekonomi. Paket kebijakan ini terdiri sejumlah stimulus fiskal seperti misalnya relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Wacana pemberian stimulus mendapatkan respon yang positif dari sejumlah pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki. Assistant President Director Corporate Communications PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) Prama Yudha Amdan mengatakan relaksasi PPh 21 bisa menekan pengeluaran perusahaan.

Baca Juga: Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak


Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh 21  adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Pada praktiknya, pajak PPh 21 yang dipotong bisa saja ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja maupun dibebankan kepada pihak terkontrak atau penerima penghasilan. Menurut penjelasan Prama, POLY sendiri sudah menerapkan sistem penggajian final sehingga PPh yang dipotong dalam penghasilan karyawan ditanggung oleh perseroan, bukan dibebankan kepada pihak terkontrak.

Dus, relaksasi PPh 21 otomatis bisa membantu perseroan untuk ‘mengerem’ pengeluaran yang ada. “Dengan adanya relaksasi, maka perusahaan dapat mengaplikasikan dan tersebut untuk hal lainnya,” jelas Prama ketika dihubungi Kontan.co.id (13/03).

Editor: Handoyo .