KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding BUMN migas telah terbentuk dan akan segera disusul dengan pembentukan subholding gas yang merupakan penggabungan antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Pertamina Gas (Pertagas). Menggabungkan dua perusahaan yang biasanya bersaing tentu tidak gampang, termasuk juga menggabungkan sistem kepegawaian PGN dan Pertagas. Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan PGN butuh waktu untuk mengintegrasikan sistem kepegawaian kedua perusahaan. Makanya sejauh ini PGN belum akan melakukan perubahan dalam hal penggajian dan keuntungan yang didapat baik oleh karyawan PGN maupun Pertagas. Karyawan PGN dan Pertagas masih akan tetap mendapatkan hak seperti gaji yang sama selama dua tahun ke depan. "Kami minta selama dua tahun pertama tidak ada perubahan, gajinya PGN ya style-nya PGN, Pertagas ya Pertagas. Sampai nanti kami punya sistem yang benar-benar mature bagaimana mengintegrasikannya,"jelas Jobi, Senin (21/5).
Ada subholding gas, hak pekerja PGN dan Pertagas tetap sama dalam dua tahun ke depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding BUMN migas telah terbentuk dan akan segera disusul dengan pembentukan subholding gas yang merupakan penggabungan antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Pertamina Gas (Pertagas). Menggabungkan dua perusahaan yang biasanya bersaing tentu tidak gampang, termasuk juga menggabungkan sistem kepegawaian PGN dan Pertagas. Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan PGN butuh waktu untuk mengintegrasikan sistem kepegawaian kedua perusahaan. Makanya sejauh ini PGN belum akan melakukan perubahan dalam hal penggajian dan keuntungan yang didapat baik oleh karyawan PGN maupun Pertagas. Karyawan PGN dan Pertagas masih akan tetap mendapatkan hak seperti gaji yang sama selama dua tahun ke depan. "Kami minta selama dua tahun pertama tidak ada perubahan, gajinya PGN ya style-nya PGN, Pertagas ya Pertagas. Sampai nanti kami punya sistem yang benar-benar mature bagaimana mengintegrasikannya,"jelas Jobi, Senin (21/5).