JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah menetapkan besaran Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat yang akan diberikan kepada bank-bank pelaksana. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 30 Juli 2015 itu. Dalam PMK itu, besaran Subsidi Bunga yang dibayarkan kepada Bank Pelaksana ditetapkan sebagai berikut: Kredit mikro 7% per tahun; Kredit ritel 3% per tahun; dan Kredit Tenaga Kerja Indonesia 12% per tahun. Lalu, menurut Pasal 8 ayat (1) PMK No. 146/PMK.05/2015 itu pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan besaran Subsidi Bunga dikalikan outstanding KUR dari waktu ke waktu. Nah, bagaimana bank-bank penyalur KUR menanggapi aturan tersebut. Bank Rakyat Indonesia (BRI) misalnya.
Ada subsidi bunga, BRI tetapkan bunga KUR 12%
JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah menetapkan besaran Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat yang akan diberikan kepada bank-bank pelaksana. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 30 Juli 2015 itu. Dalam PMK itu, besaran Subsidi Bunga yang dibayarkan kepada Bank Pelaksana ditetapkan sebagai berikut: Kredit mikro 7% per tahun; Kredit ritel 3% per tahun; dan Kredit Tenaga Kerja Indonesia 12% per tahun. Lalu, menurut Pasal 8 ayat (1) PMK No. 146/PMK.05/2015 itu pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan besaran Subsidi Bunga dikalikan outstanding KUR dari waktu ke waktu. Nah, bagaimana bank-bank penyalur KUR menanggapi aturan tersebut. Bank Rakyat Indonesia (BRI) misalnya.