KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid tersebut mengatur pemberian subsidi bunga bagi debitur perbankan dan multifinance. Namun mekanisme pemberian sekaligus perhitungan subdisi bunga kredit tersebut masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno berharap pemberian stimulus tersebut dapat meningkatkan cash flow atau arus kas perusahaan multifinance karena debitur terbantu dalam pembayaran kredit. “Buat kami cash flow membaik karena ada tambahan arus kas yang masuk dari pembayaran kredit debitur,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5).
Ada subsidi bunga kredit, APPI berharap bisa perbaiki cash flow multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid tersebut mengatur pemberian subsidi bunga bagi debitur perbankan dan multifinance. Namun mekanisme pemberian sekaligus perhitungan subdisi bunga kredit tersebut masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno berharap pemberian stimulus tersebut dapat meningkatkan cash flow atau arus kas perusahaan multifinance karena debitur terbantu dalam pembayaran kredit. “Buat kami cash flow membaik karena ada tambahan arus kas yang masuk dari pembayaran kredit debitur,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5).