Ada subsidi bunga kredit, APPI berharap bisa perbaiki cash flow multifinance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid tersebut mengatur pemberian subsidi bunga bagi debitur perbankan dan multifinance.

Namun mekanisme pemberian sekaligus perhitungan subdisi bunga kredit tersebut masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno berharap pemberian stimulus tersebut dapat meningkatkan cash flow atau arus kas perusahaan multifinance karena debitur terbantu dalam pembayaran kredit.

“Buat kami cash flow membaik karena ada tambahan arus kas yang masuk dari pembayaran kredit debitur,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5).


Baca Juga: Begini mekanisme pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional

Ia menilai, debitur lebih diuntungkan dengan adanya subsidi bunga kredit bukan dari bank maupun multifinance. Sebab, beban debitur membayar bunga kredit jadi lebih ringan khususnya dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan informal.

Meski demikain, ia belum bisa memastikan seberapa besar stimulus ini berdampak terhadap perbaikan arus kas industri multifinance. Itu semua tergantung dari kemampuan debitur dalam melunasi kredit serta skema subsidi yang dipersiapkan pemerintah.

“Kami masih menunggu mekanisme yang diatur dalam PMK. Dari situ, akan dijelaskan bagaimana mekanisme subsidi, formulir serta klaimnya seperti apa. Jadi kami masih menunggu mekanisme klaim pencairan subsidinya akan berapa lama,” tambahnya.

Terkait hal itu, Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim belum bisa berkomentar lebih lanjut karena masih menunggu peraturan tersebut terbit. Setelah itu, pihaknya akan mempelajari dulu mekanisme subsidi bunga tersebut.

“Maaf, saya belum bisa berkomentar lebih baik tunggu peraturannya keluar dan kami pelajari dulu,” ujarnya.

Senada, Direktur Utama MTF Arya Suprihadi juga masih menunggu ketentuan detail teknisnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Skema teknis tersebut masih dibicarakan asosiasi bersama OJK.

Merujuk siaran pers OJK, subsidi akan diberikan selama enam bulan dalam periode April hingga September 2020. Dengan nilai plafon kredit di bawah Rp 500 juta akan diberikan subsidi sebesar 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% tiga bulan berikutnya.

Sedangkan plafon pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga kredit sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan selanjutnya.

Baca Juga: Tunggu PMK, pemerintah siap salurkan subsidi bunga ke debitur bank dan multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat