KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) pada minggu lalu mengumumkan telah resmi meluncurkan instrumen pasar uang baru yang bisa dimanfaatkan bank syariah. Instrumen ini adalah Sukuk Bank Indonesia (Sukbi). Dalam keterangannya tujuan BI mengeluarkan instrument ini adalah untuk menyerap likuiditas berlebih di perbankan syariah. SUKBI hanya dapat diperdagangkan oleh perbankan syariah di pasar sekunder. Namun menurut BI, nantinya tak menutup kemungkinan jika di pasar sekunder bisa diperdagangkan kembali dengan bank konvensional. Lantas, bagaimana efek penerbitkan instrumen sukuk ini ke likuditas bank syariah?
Ada sukuk Bank Indonesia, apa efeknya ke likuiditas bank syariah?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) pada minggu lalu mengumumkan telah resmi meluncurkan instrumen pasar uang baru yang bisa dimanfaatkan bank syariah. Instrumen ini adalah Sukuk Bank Indonesia (Sukbi). Dalam keterangannya tujuan BI mengeluarkan instrument ini adalah untuk menyerap likuiditas berlebih di perbankan syariah. SUKBI hanya dapat diperdagangkan oleh perbankan syariah di pasar sekunder. Namun menurut BI, nantinya tak menutup kemungkinan jika di pasar sekunder bisa diperdagangkan kembali dengan bank konvensional. Lantas, bagaimana efek penerbitkan instrumen sukuk ini ke likuditas bank syariah?