JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menaikkan harga jual gas Lapangan Grissik, Blok Koridor yang dioperasikan oleh Conocophillips Indonesia Grissik Ltd (CPGL) di Sumatera Selatan untuk PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Adapun harga jual gas yang diteken oleh Menteri Jonan dalam surat per tanggal 31 Juli 2017, dengan nomor 5882/12/MEM.M/2017 itu dinaikkan US$ 0,9 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per MMBTU dari yang sebelumnya US$ 2,6 per MMBTU hingga berakhirnya kontrak Perjanjial Jual Beli Gas (PJBG) antara ConocoPhillips dan PGN pada 2019. Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui apakah surat tersebut merupakan hasil lawatan Menteri Jonan pada saat melalukan pertemuan dengan pimpinan Conocophillip di Amerika Serikat (AS) pada pekan lalu itu.
Berikut isi lengkap surat yang sudah ditandatangani Menteri Jonan: Sehubungan dengan surat saudara nomor SRT -0288/SKKO0000/2016/S2 Tanggal 18 Mei 2016 hal Permohonan Pertimbangan Kembali atas Amandemen Harga Perjanjian-Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG-PJBG) oleh ConocoPhillips Indonesia (Grissik) Ltd untuk penjualan ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di Batam dan mengacu serta mempertimbangkan: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi; 4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 3191 K/12/MEM/2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam dan Independent Power Producer Pemasok Listrik PT Pelayanan Listrik Nasional Batam; dan 5. Surat Menteri Energi dan Sumber Mineral Nomor 1023/12/MEM.M/2016 tangal 29 Januari 2016 hal Tanggapan Atas Permohonan Penetapan Harga Gas Bumi dari Blok Corridor, Dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya Kami menyetujui perubahan harga jual gas bumi dari CPGL kepada PGN di Wilayah untuk volume gas kontrak Batam I sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan sebagai mana mestinya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan