KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Beleid ini, tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berlaku mulai 5 Juni 2020 lalu. Baca Juga: Jokowi: Akan ada pengetatan lagi jika ditemukan kenaikan kasus baru Covid-19
Adapun salah satu ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 8 PMK ini, disebutkan bahwa calon debitur yang bisa mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pelaku UMKM yang membayar pajak diperkirakan bisa meningkat. Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, tidak menampik kemungkinan bahwa nantinya basis Wajib Pajak (WP) UMKM berpotensi mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Kelak, ketika normal maka kontribusi pelaku UMKM (terhadap perpajakan) akan meningkat," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (10/6).