KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Seiring dengan hal tersebut, syarat pengajuan usulan KEK ikut berubah Berdasarkan salinan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diterima Kontan.co.id, badan usaha pengusul KEK harus telah menguasai paling sedikit 50% dari total luas lahan yang direncanakan. Aturan anyar ini bertujuan untuk memastikan agar kegiatan pengembangan KEK tidak terkendala permasalahan lahan. Ketentuan minimal penguasaan luas lahan dalam pengajuan KEK mendapatkan respon beragam dari emiten kawasan industri. Direktur PT Intiland Development Tbk (DILD) Archied Noto Pradono menilai, batasan minimal luas penguasaan luas lahan seharusnya tidak menjadi kendala, sebab pelaku usaha dapat menyesuaikan total luas lahan yang ingin diusulkan untuk menjadi KEK sesuai dengan kemampuan dan luasan lahan yang telah dikuasai.
Ada syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, ini tanggapan emiten kawasan industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Seiring dengan hal tersebut, syarat pengajuan usulan KEK ikut berubah Berdasarkan salinan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diterima Kontan.co.id, badan usaha pengusul KEK harus telah menguasai paling sedikit 50% dari total luas lahan yang direncanakan. Aturan anyar ini bertujuan untuk memastikan agar kegiatan pengembangan KEK tidak terkendala permasalahan lahan. Ketentuan minimal penguasaan luas lahan dalam pengajuan KEK mendapatkan respon beragam dari emiten kawasan industri. Direktur PT Intiland Development Tbk (DILD) Archied Noto Pradono menilai, batasan minimal luas penguasaan luas lahan seharusnya tidak menjadi kendala, sebab pelaku usaha dapat menyesuaikan total luas lahan yang ingin diusulkan untuk menjadi KEK sesuai dengan kemampuan dan luasan lahan yang telah dikuasai.