Ada syarat pengusaan tanah 50% untuk KEK, ini tanggapan pengusaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10) juga mengubah kriteria lokasi yang dapat diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Adapun di dalamnya mengatur mengenai lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK memenuhi kriteria, diantaranya, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung,

Kemudian mempunyai batas yang jelas; dan lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50% dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.

Terkait kriteria lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50% dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.

Baca Juga: Soal syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, Ini kata ekonom

Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi menuturkan bahwa hal itu tak jadi halangan bagi investor nantinya.

Hanya saja Sanny menggaris bawahi bahwa kriteria itu tak jadi halangan bagi investor yang memang serius dan melihat potensi yang ada di kawasan tersebut.

"Kewajiban untuk sudah harus memiliki lahan 50% tidak akan menjadi halangan bagi investor yang serius dan melihat potensi bisnis yang ada," jelas Sanny kepada Kontan.co.id pada Jumat (9/10).

Sanny menegaskan bahwa kepemilikan lahan dinilai sangat penting, tak lain untuk memastikan rencana investasi dapat dijalankan apabila izin sudah diberikan.

"Persyaratan kepemilikan lahan ini sangat penting untuk memastikan bahwa rencana investasi dapat dijalankan apabila sudah diberikan izin oleh pemerintah," imbuhnya.

Selanjutnya: Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli