KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10) juga mengubah kriteria lokasi yang dapat diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Adapun di dalamnya mengatur mengenai lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK memenuhi kriteria, diantaranya, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, Kemudian mempunyai batas yang jelas; dan lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50% dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.
Ada syarat pengusaan tanah 50% untuk KEK, ini tanggapan pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10) juga mengubah kriteria lokasi yang dapat diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Adapun di dalamnya mengatur mengenai lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK memenuhi kriteria, diantaranya, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, Kemudian mempunyai batas yang jelas; dan lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50% dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.