Jakarta. Pemerintah mengaku telah menertbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak alias repatriasi. Hal ini terkait dengan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, dalam PMK tersebut disebutkan sejumlah bank, perusahaan efek dan manajer investasi yang memenuhi syarat atau elegible menjadi bank persepsi. Bank persepsi adalah lembaga yang ditunjuk untuk menampung dan mengelola dana hasil repatriasi di program tax amnesty. Di dalamnya ada 18 bank baik asing maupun lokal yang memenuhi syarat sebagai bank persepsi. Selain itu ada 18 manajer investasi dan 19 perusahaan sekuritas yang juga memenuhi syarat.
Ada syarat tambahan bank asing jadi bank persepsi
Jakarta. Pemerintah mengaku telah menertbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak alias repatriasi. Hal ini terkait dengan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, dalam PMK tersebut disebutkan sejumlah bank, perusahaan efek dan manajer investasi yang memenuhi syarat atau elegible menjadi bank persepsi. Bank persepsi adalah lembaga yang ditunjuk untuk menampung dan mengelola dana hasil repatriasi di program tax amnesty. Di dalamnya ada 18 bank baik asing maupun lokal yang memenuhi syarat sebagai bank persepsi. Selain itu ada 18 manajer investasi dan 19 perusahaan sekuritas yang juga memenuhi syarat.