MOMSMONEY.ID - BPOM menyatakan, 508 produk sirup obat dari 49 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Simak daftar produk sirup obat yang aman digunakan berikut ini. Mengutip Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.12.22.191 tanggal 29 DESEMBER 2022, hasil verifikasi periode 15 hingga 27 Desember 2022, terdapat tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan. "Dengan demikian, BPOM menyatakan, 508 produk sirup obat dari 49 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," sebut BPOM dalam Penjelasan BPOM.
Ada Tambahan 176 Produk, Ini Daftar Sirup Obat yang Aman Digunakan Menurut BPOM
MOMSMONEY.ID - BPOM menyatakan, 508 produk sirup obat dari 49 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Simak daftar produk sirup obat yang aman digunakan berikut ini. Mengutip Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.12.22.191 tanggal 29 DESEMBER 2022, hasil verifikasi periode 15 hingga 27 Desember 2022, terdapat tambahan 176 produk yang telah memenuhi ketentuan. "Dengan demikian, BPOM menyatakan, 508 produk sirup obat dari 49 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," sebut BPOM dalam Penjelasan BPOM.