KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Senin (24/5). KPP Madya baru ini dirancang agar otoritas pajak dengan mudah mampu memetakan kepatuhan pajak grup perusahaan besar beserta pemiliknya. “Pelayanan yang standar dan prima, wajib pajak strategis di KPP masing-masing terutama wajib pajak (WP) yang berkelompok dan grup, beserta pemiliknya yang disatukan dalam tempat berdasarkan satu KPP Madya,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Acara Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP, Senin (24/5). Suryo mengatakan penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.
Baca Juga: Pengamat: Rencana tax amnesty jilid 2 mirip sunset policy Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. DJP menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya. Dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya. Adapun penambahan 18 KPP Madya ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021, yang meliputi: 1.KPP Madya Dua Medan 2.KPP Madya Bandar Lampung 3.KPP Madya Dua Jakarta Pusat 4.KPP Madya Dua Jakarta Barat 5.KPP Madya Dua Jakarta Selatan I 6.KPP Madya Jakarta Selatan II 7.KPP Madya Dua Jakarta Selatan II 8.KPP Madya Dua Jakarta Timur 9.KPP Madya Dua Jakarta Utara 10.KPP Madya Dua Tangerang 11.KPP Madya Dua Bandung 12.KPP Madya Karawang 13.KPP Madya Kota Bekasi 14.KPP Madya Dua Semarang 15.KPP Madya Surakarta 16.KPP Madya Dua Surabaya