KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Senin (24/5). KPP Madya baru ini dirancang agar otoritas pajak dengan mudah mampu memetakan kepatuhan pajak grup perusahaan besar beserta pemiliknya. “Pelayanan yang standar dan prima, wajib pajak strategis di KPP masing-masing terutama wajib pajak (WP) yang berkelompok dan grup, beserta pemiliknya yang disatukan dalam tempat berdasarkan satu KPP Madya,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Acara Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP, Senin (24/5). Suryo mengatakan penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.
Ada tambahan 18 KPP Madya yang akan memantau wajib pajak grup beserta pemiliknya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Senin (24/5). KPP Madya baru ini dirancang agar otoritas pajak dengan mudah mampu memetakan kepatuhan pajak grup perusahaan besar beserta pemiliknya. “Pelayanan yang standar dan prima, wajib pajak strategis di KPP masing-masing terutama wajib pajak (WP) yang berkelompok dan grup, beserta pemiliknya yang disatukan dalam tempat berdasarkan satu KPP Madya,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Acara Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP, Senin (24/5). Suryo mengatakan penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.