KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari konsumen sebesar 10% atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform tersebut. Alhasil, harga yang harus dibayar masyarakat semakin mahal. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, sembilan perusahaan itu akan mulai melaksanakan kewajibannya sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) terkait pelaksanaan PPN pada Oktober depan. Sehingga, sejak gelombang pertama SPLN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga sembilan perusahaan digital yang akan memungut PPN bulan depan yang merupakan gelombang keempat, total ada 37 SPLN. Kendati demikian, Suryo belum mau menyampaikan nama sembilan perusahaan digital asing tersebut yang resmi menjual barang lebih mahal karena dibandrol pajak konsumen.
Ada tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari konsumen sebesar 10% atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform tersebut. Alhasil, harga yang harus dibayar masyarakat semakin mahal. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, sembilan perusahaan itu akan mulai melaksanakan kewajibannya sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) terkait pelaksanaan PPN pada Oktober depan. Sehingga, sejak gelombang pertama SPLN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga sembilan perusahaan digital yang akan memungut PPN bulan depan yang merupakan gelombang keempat, total ada 37 SPLN. Kendati demikian, Suryo belum mau menyampaikan nama sembilan perusahaan digital asing tersebut yang resmi menjual barang lebih mahal karena dibandrol pajak konsumen.