KONTAN.CO.ID - BI menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia mulai hari ini 27 Agustus 2020 pukul 14.00 WIB. Penukaran uang baru pecahan Rp 75.000 dilakukan melalui tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id (PINTAR). Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI (uang baru pecahan Rp 75.000) dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya telah habis dipesan. Dikutip dari laman resmi BI, hal ini guna memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020.
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.