KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada 1 April lalu telah menambah penerimaan pajak. Menurutnya penerimaan tersebut sudah terasa sejak Mei lalu, dan telah menambah penerimaan sekitar Rp 4,2 triliun. “Untuk PPN kemarin sudah meningkat tarifnya dan di 2022 ini untuk Mei ada tambahan penerimaan Rp 4,2 triliun dari perubahan tarif PPN,” tutur Suryo dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (13/6).
Ada Tambahan Penerimaan Pajak pada Mei 2022 dari Kebijakan Tarif PPN 11%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada 1 April lalu telah menambah penerimaan pajak. Menurutnya penerimaan tersebut sudah terasa sejak Mei lalu, dan telah menambah penerimaan sekitar Rp 4,2 triliun. “Untuk PPN kemarin sudah meningkat tarifnya dan di 2022 ini untuk Mei ada tambahan penerimaan Rp 4,2 triliun dari perubahan tarif PPN,” tutur Suryo dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (13/6).