Ada tax holiday bagi proyek MP3EI



JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif bagi proyek-proyek yang masuk dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Salah satu insentif yang disediakan berupa tax holiday.Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangungan Nasional (PPN) Dedy S. Pritana mengatakan, pemberian tax holiday ini untuk proyek yang dianggap akan memberikan kontribusi yang besar sekali. Sayang, Dedy belum bisa membeberkan secara rinci soal tax holiday tersebut.Selain itu, Dedy mengatakan, pemerintah akan memberikan jaminan bagi proyek-proyek infrastruktur. Hal tersebut sudah diatur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. "Dengan adanya penjaminan juga sudah membuat investor tertarik,” katanya.Daya tarik lainnya adalah viability gap fund. Dedy menerangkan, pemerintah akan membantu proyek yang ternyata tidak feasible melalui fasilitas ini. Misalnya, dia mencontohkan pemerintah turut membangun jalan atau sebagian konstruksi proyek tersebut. Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang menghambat investasi. Menurutnya, pemerintah juga akan menghilangkan peraturan yang tumpang tindih baik di tingkat pusat dan daerah maupun antar sektor dan lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can