Ada Tax Holiday, Pemerintah Akan Kehilangan Potensi PPh Badan Rp 8 Triliun pada 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun 2025 diperkirakan pemerintah akan kehilangan potensi PPh Badan sebesar Rp 8 triliun disebabkan adanya tax holiday.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mencatat Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, potensi pajak yang diperkirakan hilang karena adanya tax holiday cukup besar. Tahun 2020 potensi PPh Badan yang hilang sebesar Rp 2,7 triliun. Angka ini meningkat drastis tahun 2021 menjadi Rp 7,3 triliun. 

“Kecenderungannya setiap tahun akan meningkat, hingga tahun 2025 diperkirakan pemerintah akan kehilangan potensi PPh Badan sebesar Rp 9 triliun disebabkan adanya tax holiday,” ungkap Raden kepada Kontan, Rabu (13/11). 


Baca Juga: Bukan Tax Holiday, CITA Sebut Apple Minta Pembebasan PPh 22 Impor

Meski begitu, Raden mengatakan  angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak di tahun 2025 sebesar Rp 2.189 triliun. Sehingga karena potensi kehilangannya kecil, secara nasional sebenarnya pemberian tax holiday tidak terlalu berpengaruh pada target penerimaan pajak secara keseluruhan.

Menurut Raden secara  teoritis tax holiday justru dapat meningkatkan investasi, memperkuat industri, menciptakan lapangan kerja, dan adanya transfer teknologi. Terutama jika yang diberikan perusahaan yang memiliki teknologi canggih. 

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, Raden mengatakan bisa saja memberikan tax holiday yang panjang sepanjang akan memberikan efek dorong terhadap pertumbuhan ekonomi, seperti modal yang besar dan menyerap tenaga kerja yang besar. Dengan demikian, pemerintah tetap akan mendapatkan pendapatan pajak dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN.

Selain itu, ketentuan harus diberlakukan ketentuan pajak minimum global seperti yang diatur di Pasal 15A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024. Ketentuan pajak minimum global seperti itu artinya Indonesia tetap dapat mengenakan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya setara 15%. 

“Dengan demikian, pemberian tax holiday menjadi tidak ada artinya karena pada akhirnya, jika labanya dibawa ke luar negeri maka akan tetap dikenai pajak di Indonesia,” ujarnya.  

Baca Juga: Tantangan Capai Target Pajak 2025, Fokus Sektor Informal dan Digital Dinilai Penting

Selanjutnya: Harga Pangan Nasional 13 November 2024: Harga Bawang, Cabai, dan Minyak Goreng Naik

Menarik Dibaca: Hujan Berpotensi Turun di Sini, Cek Ramalan Cuaca Besok (14/11) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati