JAKARTA. Kejaksaan Agung meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan surat resmi terkait temuan adanya aliran jaksa dalam perkara Gayus Tambunan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, hingga hari ini pihak kejaksaan juga belum menerima surat resmi atas temuan tersebut. "Sekarang tindak lanjut ke PPATK apakah ada nama jaksa yang terlibat, ternyata tidak ditemukan. Sekarang apakah mengalir ke saudara jaksa, keluarga, istri, belum ada jawaban," ujar Didiek di Kejaksaan Agung, Kamis sore (15/4). Didiek bilang, yang paling mungkin dilakukan adalah dengan mengkonfrontir dengan keterangan Gayus. Namun hingga hari ini kejaksaan belum mendapat waktu kapan bisa memeriksa Gayus. "Sampai saat ini belum ada, PPATK sendiri belum secara resmi memberi balasan surat kejaksaan," tegas Didiek. Menurut Didiek, PPATK diminta oleh Kejaksaan untuk melakukan analisa transaksi. Sementara konteks jika terjadi aliran dana, itu masuk pidana umum yang ditangani kepolisian. "Sementara suara adanya aliran dana itu belum dikuatkan oleh surat dari PPATK," tambahnya. Didiek bilang kejaksaan meminta PPATK untuk memberikan jawaban tertulis atas temuan tersebut. "Surat resmi sudah dikirim, kita minta jawaban secara tertulis," katanya.Ketua PPATK Yunus Hussein mengaku menemukan aliran dana dari rekening Gayus ke jaksa. "Ada, cuma hasilnya tunggu aja. Sudah ada yang ditemukan dan akan kita berikan segera ke jaksa agung," ujar Yunus. Hal itu didapat setelah pihak pengawasan pada Kejaksaan Agung meminta PPATK untuk menginvestigasi rekening jaksa-jaksa yang dinilai terlibat. Kejaksaan mencatat ada empat belas jaksa yang terlibat dalam rekayasa kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus HP Tambunan. "Ada ditemukan ketidakwajaran dalam rekening-rekening itu. Tapi, saya tidak bisa menjawab apakah setoran tunai karena saya baru mendapat laporan via sms dari anak buah saya," tukasnya. Catatan saja, dua jaksa yang diduga terlibat sudah dikenai hukuman pencopotan dari jabatannya, yakni Aspidum Kejati Jawa Tengah Cirus Sinaga dan Kajati Maluku Poltak Manullang. Cirus pada kasus tersebut menjabat sebagai koordinator jaksa peneliti dan Poltak menjabat sebagai Direktur Pra Penuntutan. Jaksa-jaksa lain yang diperiksa merupakan anggota jaksa peneliti, jaksa penuntut umum, dan pejabat struktural yang berada di Kejari Tangerang dan Kejati Banten. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ada Temuan Aliran Duit ke Jaksa, Kejagung Tunggu Surat Resmi PPATK
JAKARTA. Kejaksaan Agung meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan surat resmi terkait temuan adanya aliran jaksa dalam perkara Gayus Tambunan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, hingga hari ini pihak kejaksaan juga belum menerima surat resmi atas temuan tersebut. "Sekarang tindak lanjut ke PPATK apakah ada nama jaksa yang terlibat, ternyata tidak ditemukan. Sekarang apakah mengalir ke saudara jaksa, keluarga, istri, belum ada jawaban," ujar Didiek di Kejaksaan Agung, Kamis sore (15/4). Didiek bilang, yang paling mungkin dilakukan adalah dengan mengkonfrontir dengan keterangan Gayus. Namun hingga hari ini kejaksaan belum mendapat waktu kapan bisa memeriksa Gayus. "Sampai saat ini belum ada, PPATK sendiri belum secara resmi memberi balasan surat kejaksaan," tegas Didiek. Menurut Didiek, PPATK diminta oleh Kejaksaan untuk melakukan analisa transaksi. Sementara konteks jika terjadi aliran dana, itu masuk pidana umum yang ditangani kepolisian. "Sementara suara adanya aliran dana itu belum dikuatkan oleh surat dari PPATK," tambahnya. Didiek bilang kejaksaan meminta PPATK untuk memberikan jawaban tertulis atas temuan tersebut. "Surat resmi sudah dikirim, kita minta jawaban secara tertulis," katanya.Ketua PPATK Yunus Hussein mengaku menemukan aliran dana dari rekening Gayus ke jaksa. "Ada, cuma hasilnya tunggu aja. Sudah ada yang ditemukan dan akan kita berikan segera ke jaksa agung," ujar Yunus. Hal itu didapat setelah pihak pengawasan pada Kejaksaan Agung meminta PPATK untuk menginvestigasi rekening jaksa-jaksa yang dinilai terlibat. Kejaksaan mencatat ada empat belas jaksa yang terlibat dalam rekayasa kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus HP Tambunan. "Ada ditemukan ketidakwajaran dalam rekening-rekening itu. Tapi, saya tidak bisa menjawab apakah setoran tunai karena saya baru mendapat laporan via sms dari anak buah saya," tukasnya. Catatan saja, dua jaksa yang diduga terlibat sudah dikenai hukuman pencopotan dari jabatannya, yakni Aspidum Kejati Jawa Tengah Cirus Sinaga dan Kajati Maluku Poltak Manullang. Cirus pada kasus tersebut menjabat sebagai koordinator jaksa peneliti dan Poltak menjabat sebagai Direktur Pra Penuntutan. Jaksa-jaksa lain yang diperiksa merupakan anggota jaksa peneliti, jaksa penuntut umum, dan pejabat struktural yang berada di Kejari Tangerang dan Kejati Banten. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News