JAKARTA. Pusat Polisi Militer menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembelian helkopter AgustaWestland (AW) 101. "Saya Danpom TNI selaku penyidik akan kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal Muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara, yang juga ikut bertanggung jawab dalam proses ini," kata Dodik dalam konferensi pers di Kuta, Bali, Jumat (4/8). Dodik menyebutkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan antara lain kejahatan terhadap tindak ketaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) militer.
Perbuatan tersebut yakni memerintahkan untuk melanjutkan pengadaan walaupun sudah ada perintah dari Presiden untuk mengganti pembelian AW. Kedua, penyalahgunaan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dengan cara memengaruhi pejabat-pejabat di bawahnya untuk melakukan sesuatu atau mengabaikan sesuatu yang prinsip, tetapi dianggap tidak penting. Ketiga, perbuatan tindak pidana korupsi seperti diatur pada Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dodik mengatakan, penyidik POM TNI terus melakukan upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan profesional sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pihak. "Dalam tindak pidana korupsi inisiator itu pasti ada dan kami kejar terus dimana inisiator pembelian ini sampai bisa terjadi," kata dia. Sebelumnya, POM TNI menetapkan tiga perwira sebagai tersangka. Ketiganya adalah, Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas. Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu. Dari hasil penyelidikan POM TNI, diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk dalam proses pengadaan.