JAKARTA. Fuad Amin Imron, Ketua DPRD non aktif Bangkalan yang menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (7/5). Fuad terlihat hadir dengan didampingi penasehat hukumnya. Persidangan baru dimulai sekitar pukul 11.30 wib dan baru rampung sekitar pukul 12.30. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa KPK. Dalam sidang ini, Pulung Rinandoro, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan. Pertama, Fuad menerima suap sebesar Rp 18,5 miliar dari PT Media Karya sentosa ( MKS) sebagai bentuk terima kasih terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
" Terdakwa telah menerima dana secara bertahap," jelas Pulung Rinandoro, saat proses pembacaan dakwaan. Kedua, didakwa pencucian uang dengan modus harta kekayaan Fuad yang ditempatkan dipenyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp 139,73 dan US$ 326,091, yang digunakan untuk pembayaran asuransi Rp 4,23 miliar, pembayaran kendaraan bermotor Rp 7,177 miliar, untuk pembayaran tanah dan bagunan sebesar Rp 94,9 miliar. Bila dikalkulasi, total dana tersebut mencapai Rp 229,45 miliar. Diduga, tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan tugas dan jabatan Fuad sebagai Bupati Bangkalan dari Oktober 2010-Februari 2013 dan Ketua DPRD kabuaten Bangkalan pada September - 1 Desember 2014. Ketiga, Fuad didakwa juga kasus pencucian uang sejumlah Rp 54,903 miliar. Kekayaan Fuad yang ditempatkan di penyedia jasa keuangan seluruhnya mencapai Rp 904,391 juta dan US$ 184.155. Rekening lainnya berlanjut sampai tahun 2014, untuk pembayaran asuransi sebesar Rp 6,97 miliar, pembayaran kendaraan bermotor Rp 2,214 miliar dan pembayaran tanah dan bangunan Rp 42,425 miliar. Bila dilihat nilai tersebut tidak sesuai dengan pendapatan Fuad saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan dalam kurun waktu 13 Oktober 2003 sampai September 2010 yang mencapai Rp 3,69 miliar.
Kuasa Hukum Fuad Amin Imron, Firman Wijaya merasa keberatan atas dakwaan dari JPU KPK. " Ada Imajinasi yang dikembangkan sedemikian rupa, seolah-olah ada kontruksi beliau ( Fuad) melalui jabatannya memperkaya diri. Padahal, kekayaan tersebut bukan karena jabatan tetapi karena keturunan nanti bisa dilacak secara historisnya," jelasnya Atas keberatan ini, kuasa Hukum Fuad akan melakukan dua noktah keberatan yaitu terkait dengan eksepsi kuasa hukum dan terkait pribadi, serta penangguhan penahanan. Pasalnya, saat ini Fuad sedang mengalami beberapa masalah kesehatan yaitu vertigo, jantung, dan prostat. "Beliau akan kooperatif, banyak tokoh yang akan menjamin, beliau tidak akan melarikan diri dan mempersulit pemeriksaan," katanya.Sidang selanjutnya akan dilakukan kembali pada hari Rabu, 13 Mei 2015. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie