JAKARTA. Tahun ini, sedikitnya ada tiga program yang akan dilakukan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pertama, terkait penanganan aset terlantar (unclaimed assets). Ke dua mengenai pembenahan implementasi Peraturan KSEI Nomor V-D tentang Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran (Free of Payment). Program ke tiga adalah terkait pengkinian data. Gusrinaldi Akhyar, Kepala Divisi Jasa Kustodian KSEI mengatakan, pihaknya akan membuat working group bersama dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Kami akan melakukan inventarisasi aset, menganalisa dan menggali informasi melalui penyebaran kuesioner kepada perusahaan efek dan bank kustodian," ujarnya.Kuesioner itu akan digunakan sebagai acuan pembuatan solusi penanganan unclaimed assets. Menurut catatan KSEI per 12 November 2013, ada sekitar Rp 62 miliar dana milik nasabah yang tidak bisa dihubungi.Dana tersebut terpantau dari sub rekening efek yang memiliki single investor identification (SID) namun tidak punya rekening dana nasabah (RDN).Lalu, ada sekitar Rp 34 miliar dana nasabah yang tidak memiliki SID. Sementara itu, KSEI juga mencatat terdapat 38 efek terkait emiten yang sudah delisting dan telah terjadi perubahan sehingga susah dihubungi.Efek-efek tersebut melibatkan sedikitnya 13.000 sub rekening efek. Adanya hal-hal tersebut menyebabkan dana menjadi sia-sia dan beban administratif bagi pihak-pihak terkait. Adapun, untuk efek yang terlantar berakibat efek yang bersangkutan tidak bisa dikonversikan ke dalam bentuk warkat.Selanjutnya, mengenai FOP, KSEI akan menyempurnakan sistem FOP. "Sehingga dapat diketahui dengan jelas alasan perusahaan efek dan bank kustodian menggunakan instruksi FOP," ujar Dharma Setyadi, pejabat sementara Kelapa Divisi Penyelesaian dan Pengawasan KSEI.Dengan demikian, transaksi FOP bisa lebih teratur dan terkontrol dengan baik dalam hal penggunaan. Terakhir, terkait pengkinian nasabah dengan menggunakan modul Static Data Investor (SDI).Penggunaan modul ini telah terimplementasi di C-BEST sejak 27 Desember 2013. Diharapkan, penggunaan SDI sudah bisa diterapkan secara konsisten oleh perusahaan efek dan bank kustodian secara konsisten pada 2 April 2014.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ada tiga fokus utama fokus kerja KSEI tahun ini
JAKARTA. Tahun ini, sedikitnya ada tiga program yang akan dilakukan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pertama, terkait penanganan aset terlantar (unclaimed assets). Ke dua mengenai pembenahan implementasi Peraturan KSEI Nomor V-D tentang Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran (Free of Payment). Program ke tiga adalah terkait pengkinian data. Gusrinaldi Akhyar, Kepala Divisi Jasa Kustodian KSEI mengatakan, pihaknya akan membuat working group bersama dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Kami akan melakukan inventarisasi aset, menganalisa dan menggali informasi melalui penyebaran kuesioner kepada perusahaan efek dan bank kustodian," ujarnya.Kuesioner itu akan digunakan sebagai acuan pembuatan solusi penanganan unclaimed assets. Menurut catatan KSEI per 12 November 2013, ada sekitar Rp 62 miliar dana milik nasabah yang tidak bisa dihubungi.Dana tersebut terpantau dari sub rekening efek yang memiliki single investor identification (SID) namun tidak punya rekening dana nasabah (RDN).Lalu, ada sekitar Rp 34 miliar dana nasabah yang tidak memiliki SID. Sementara itu, KSEI juga mencatat terdapat 38 efek terkait emiten yang sudah delisting dan telah terjadi perubahan sehingga susah dihubungi.Efek-efek tersebut melibatkan sedikitnya 13.000 sub rekening efek. Adanya hal-hal tersebut menyebabkan dana menjadi sia-sia dan beban administratif bagi pihak-pihak terkait. Adapun, untuk efek yang terlantar berakibat efek yang bersangkutan tidak bisa dikonversikan ke dalam bentuk warkat.Selanjutnya, mengenai FOP, KSEI akan menyempurnakan sistem FOP. "Sehingga dapat diketahui dengan jelas alasan perusahaan efek dan bank kustodian menggunakan instruksi FOP," ujar Dharma Setyadi, pejabat sementara Kelapa Divisi Penyelesaian dan Pengawasan KSEI.Dengan demikian, transaksi FOP bisa lebih teratur dan terkontrol dengan baik dalam hal penggunaan. Terakhir, terkait pengkinian nasabah dengan menggunakan modul Static Data Investor (SDI).Penggunaan modul ini telah terimplementasi di C-BEST sejak 27 Desember 2013. Diharapkan, penggunaan SDI sudah bisa diterapkan secara konsisten oleh perusahaan efek dan bank kustodian secara konsisten pada 2 April 2014.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News