Ada tiga hak istimewa Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk LPI, simak selengkapnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) akan segera beroperasi. Dalam pembentukannya, pemerintah memberikan setidaknya tiga hak istimewa alias privilege kepada lembaga yang rencananya bernama Indonesia Investment Authority (INA).

Sederet keistimewaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. 

Pertama, Pasal 72 menyebutkan LPI tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolven. 


Pembuktian kondisi insolven dilakukan berdasarkan insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan. Bahkan, beban biaya yang timbul sebagai akibat dari penunjukan lembaga independen, ditanggung oleh pemohon pailit. 

Adapun pembuktian insolvensi antara lain mencakup pembuktian dimana terdapat kondisi jumlah seluruh aset LPI tidak dapat melunasi semua utangnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Jatah laba pemerintah dari LPI bisa lebih dari 30%

Kedua, Pasal 55 mengatur aset BUMN yang dijadikan investasi pemerintah pusat, dapat dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan LPI. Aset negara dengan kriteria tertentu dikecualikan dan tidak dapat dijadikan penyertaan modal negara ke LPI. 

Aset dengan kriteria tertentu tersebut dapat dikuasai atau dikelola oleh perusahaan patungan LPI. Dalam hal ini, LPI tetap mempertahankan kedudukannya sebagai penentu utama kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan.

Di sisi lain, untuk meningkatkan nilai aset, LPI dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang diantaranya melalui pembentukan perusahaan patungan. 

“Jadi dalam hal ini LPI bisa membentuk perusahaan patungan dengan penyertaan modal dari LPI dan kalau aset-aset yang dianggap dari seperti Mahkamah Konstitusi itu cabang produksi penting atau bumi, air, serta kekayaan yang terkandung di dalamnya, perusahaan patungan bisa mengelola, jadi didelegasikan ke perusahaan pengelolaan tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (25/1).

Ketiga, Pasal 52 memberikan perlakuan khusus dalam hal laporan tahunan yang terdiri atas laporan kegiatan dan laporan keuangan diaudit oleh kantor akuntan publik yang dipilih oleh Dewan Direktur LPI berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas LPI. 

Syaratnya, kantor akuntan publik tersebut terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantas, ke depan audit laporan keuangan LPI tidak langsung melalui BPK.

Baca Juga: Pemerintah dirikan LPI, ini tujuannya menurut Sri Mulyani

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, LPI wajib menyusun laporan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember yang sekaligus menjadi laporan pertanggungjawaban Dewan Direktur. 

Laporan tahunan disampaikan kepada Dewan Pengawas oleh Dewan Direktur untuk mendapat persetujuan. 

Laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI.

”KAP paling banyak ditunjuk selama tiga tahun berturut-turut sehingga mereka tidak menjadi terkooptasi dan dapat ditunjuk kembali setelah melewati dua kali cooling period,” ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya: Ini tiga SWF yang jadi rujukan terbentuknya LPI di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi