KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga perusahaan keuangan berbasis teknologi informasi atau fintech yang telah mendaftarkan diri dalam proses regulatory sandbox di awal September ini. Sayangnya, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono enggan menyebutkan secara rinci perusahaan mana saja yang mendaftarkan dalam regulatory sandbox tersebut. Yang jelas, perusahaan itu mendaftar lebih awal, dari tanggal resmi yang ditetapkan OJK yaitu 15 September 2018. “Sudah masuk tiga perusahaan di regulatory sandbox, untuk namamanya nanti saja. Kami sudah kirimkan surat pengawasan OJK agar banyak perusahaan yang mau mendaftar ke regulatory sandbox,” kata Triyono di Jakarta, Rabu (12/9).
Ada tiga perusahaan fintech mendaftar regulatory sandbox di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga perusahaan keuangan berbasis teknologi informasi atau fintech yang telah mendaftarkan diri dalam proses regulatory sandbox di awal September ini. Sayangnya, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono enggan menyebutkan secara rinci perusahaan mana saja yang mendaftarkan dalam regulatory sandbox tersebut. Yang jelas, perusahaan itu mendaftar lebih awal, dari tanggal resmi yang ditetapkan OJK yaitu 15 September 2018. “Sudah masuk tiga perusahaan di regulatory sandbox, untuk namamanya nanti saja. Kami sudah kirimkan surat pengawasan OJK agar banyak perusahaan yang mau mendaftar ke regulatory sandbox,” kata Triyono di Jakarta, Rabu (12/9).