JAKARTA. Dari 17 Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di rumah purnawirawan polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Purnawirawan Polisi ada yang tidak bisa dimintai keterangan oleh penyidik. "Ada tiga yang secara fisik tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut, karena mengalami cacat fisik bawaan, dua diantaranya gagu, sehingga tidak bisa berkomunikasi, yang satu bisu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014). Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang terjadi di rumah pribadi mantan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri tersebut berdasarkan informasi dilakukan isteri Brigjen (Purn) Polisi MS berinisial M. Sementara kepolisian sudah memeriksa 21 orang saksi dalam kasus tersebut.
Ada tiga PRT cacat bawaan di rumah Brigjen MS
JAKARTA. Dari 17 Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di rumah purnawirawan polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Purnawirawan Polisi ada yang tidak bisa dimintai keterangan oleh penyidik. "Ada tiga yang secara fisik tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut, karena mengalami cacat fisik bawaan, dua diantaranya gagu, sehingga tidak bisa berkomunikasi, yang satu bisu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014). Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang terjadi di rumah pribadi mantan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri tersebut berdasarkan informasi dilakukan isteri Brigjen (Purn) Polisi MS berinisial M. Sementara kepolisian sudah memeriksa 21 orang saksi dalam kasus tersebut.