KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi penerbitan obligasi rupiah global atawa komodo bond bertambah seiring kebutuhan pembiayaan infrastruktur di dalam negeri. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian terkait penerbitan komodo bond tersebut. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, rupiah merupakan mata uang Indonesia dan tidak menganut internalisasi rupiah. Namun ia mengakui, adanya kebutuhan pembiayaan yang tidak bisa dipenuhi di dalam negeri. Makanya ada penerbitan sekuritas di luar negeri dalam mata uang rupiah. "Maka di sinilah BI perlu mengatur dalam bentuk sebuah peraturan mengenai prinsip ke hati-harian terkait penerbitan IDR linked bond," kata Perry, Kamis (28/12). Dengan prinsip kehati-hatian itu, maka IDR linked bond bisa dikeluarkan bila memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, penerbitan IDR linked bond bisa dilakukan asalkan untuk infrastruktur di dalam negeri. Dengan demikian, penerbitan tersebut akan bermanfaat untuk ekonomi di dalam negeri. Kedua, privacy harus terhubung dengan pasar valas dalam negeri, yaitu Jisdor. "Makan pembentukan harga atau pembentukan nilai tukarnya link. Jadi kalau ada kebutuhan derivatif bisa dipenuhi di dalam negeri," tambah Perry. Ketiga, memenuhi aspek manajemen risiko. Misalnya, peringkat dari lembaga pemeringkat utang dan beberapa aspek lainnya, seperti kebijakan pengaturan yang ditekankan pada prinsip kehati-hatian. Penyusunan aturan ini termasuk dalam blueprint Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) yang dilakukan oleh BI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada tiga syarat penerbitan komodo bond dari BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi penerbitan obligasi rupiah global atawa komodo bond bertambah seiring kebutuhan pembiayaan infrastruktur di dalam negeri. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian terkait penerbitan komodo bond tersebut. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, rupiah merupakan mata uang Indonesia dan tidak menganut internalisasi rupiah. Namun ia mengakui, adanya kebutuhan pembiayaan yang tidak bisa dipenuhi di dalam negeri. Makanya ada penerbitan sekuritas di luar negeri dalam mata uang rupiah. "Maka di sinilah BI perlu mengatur dalam bentuk sebuah peraturan mengenai prinsip ke hati-harian terkait penerbitan IDR linked bond," kata Perry, Kamis (28/12). Dengan prinsip kehati-hatian itu, maka IDR linked bond bisa dikeluarkan bila memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, penerbitan IDR linked bond bisa dilakukan asalkan untuk infrastruktur di dalam negeri. Dengan demikian, penerbitan tersebut akan bermanfaat untuk ekonomi di dalam negeri. Kedua, privacy harus terhubung dengan pasar valas dalam negeri, yaitu Jisdor. "Makan pembentukan harga atau pembentukan nilai tukarnya link. Jadi kalau ada kebutuhan derivatif bisa dipenuhi di dalam negeri," tambah Perry. Ketiga, memenuhi aspek manajemen risiko. Misalnya, peringkat dari lembaga pemeringkat utang dan beberapa aspek lainnya, seperti kebijakan pengaturan yang ditekankan pada prinsip kehati-hatian. Penyusunan aturan ini termasuk dalam blueprint Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) yang dilakukan oleh BI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).