JAKARTA. Pemerintah lagi-lagi menjanjikan percepatan pembangunan di wilayah Papua. Sebagai bukti awal, pemerintah sudah membentuk tim khusus untuk mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat. Tim tersebut terbentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta Perpres 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B). Ada unit khusus bagi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. "Tugasnya mengkoordinasikan kapasitas penguatan kementerian dan lembaga agar program pembangunan di sana bisa dijalankan dengan baik, " kata Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo, akhir pekan lalu.
Ada tim khusus percepatan Papua
JAKARTA. Pemerintah lagi-lagi menjanjikan percepatan pembangunan di wilayah Papua. Sebagai bukti awal, pemerintah sudah membentuk tim khusus untuk mempercepat pembangunan di Papua dan Papua Barat. Tim tersebut terbentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta Perpres 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B). Ada unit khusus bagi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. "Tugasnya mengkoordinasikan kapasitas penguatan kementerian dan lembaga agar program pembangunan di sana bisa dijalankan dengan baik, " kata Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo, akhir pekan lalu.