Ada titik temu, PKPU Panghegar Kana diperpanjang



Jakarta. PT Panghegar Kana Legacy kembali mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kini Penghegar masih ingin merampungkan proses pembelian aset oleh investor,

"Menetapkan mengabulkan perpanjangan masa PKPU tetap selama 45 hari," ungkap Ketua Majelis Hakim Arifin dalam amar putusannya, Senin (14/3). Dalam pertimbangannya, majelis menerima perpanjangan PKPU tetap berdasarkan laporan hakim pengawas.

Berdasarkan rekomendasi hakim pengawas, mayoritas kreditur Panghegar menyetujui untuk memberikan waktu perpanjangan PKPU.


Salah satu pengurus PKPU Panghegar, Jaskur Galampa mengatakan, kreditur minta perpanjangan karena sudah melihat ada titik cerah dari calon investor.

Persatuan Golf Bandung (PGB) merupakan calon investor yang sudah mengajukan penawaran konkret. Adapun aset yang ditawarkan yakni berupa proyek Kondotel Dago Resort.

Dimana, proses masuknya PGB ke perusahaan sudah sampai dalam tahap uji tuntas (due dilligence) dan penaksiran nilai (appraisal) proyek bagi investor. Setelah mengetahui nilainya, investor baru bisa memulai negosiasi dengan kreditur terkait penyelesaian kewajiban debitur.

"Sebetulnya, perpanjangan PKPU akan dimaksimalkan untuk proses tersebut," tambah Jaskur.

Lebih lanjut ia menuturkan ,PGB berminat menjadi investor karena posisi kondotel yang berdekatan dengan lapangan golf yang dikelola. Dalam mengelola lapangan golf, PGB bekerja sama dengan PT Dago Endah.

Akan tetapi, aset lain yang tengah ditawarkan kepada investor yakni Uluwatu Cliff Resort and Spa justru tengah mengalami sedikit hambatan. Proyek di Bali tersebut justru telah berganti nama kepemilikan.

PT Beringin Srikandi Finance (BSF) telah membalik nama aset tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari debitur. Proses balik nama sudah rampung sejak 2 Desember 2016.

Padahal, hasil penjualan aset rencananya untuk membayar tagihan kepada perusahaan pembiayaan (leasing) senilai Rp 310 miliar. Kreditur yang mempunyai sifat tagihan separatis memegang jaminan berupa tanah di proyek tersebut.

Menurutnya, proses balik nama tidak seharusnya dilakukan secara diam-diam oleh kreditur. Tim pengurus telah mengirimkan surat peringatan kepada BSF, tetapi tidak mendapatkan respons positif.

Tim pengurus sudah berupaya untuk meminta BSF bersama dengan debitur untuk menjual aset melalui proses restrukturisasi utang. Penentuan investor dan kesepakatan harga juga harus dilakukan secara terbuka dan diketahui kreditur lain.

Namun, kuasa hukum BSF belum diberi kewenangan untuk memberikan tanggapan terkait permohonan tim pengurus. Penjualan aset di Uluwatu akan dibicarakan bersama setelah debitur mendapatkan perpanjangan masa PKPU.

Jaskur juga telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BSF melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Selain itu, pengurus juga menyertakan notaris pejabat pembuat akta tanah sebagai tergugat dan Badan Pertanahan Nasional sebagai turut tergugat.

"Kami berharap BSF bisa mengubah sikapnya selama perpanjangan PKPU ini agar tercapai perdamaian," ujarnya.

Selain kepada BSF, Panghegar juga diketahui memiliki utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan 180 pembeli unit Kondotel Dago. Total tagihannya mencapai Rp500 miliar.

Perkara ini bermula saat Jufi Afriyanto, salah satu pembeli Dago Resort, mengajukan permohonan pailit pada 9 Juli 2015. Debitur belum menyelesaikan pembangunan properti Dago Resort kendati sudah menerima pembayaran.

Debitur menjawab dengan mengajukan permohonan PKPU pada 28 Juli 2015 dan dikabulkan oleh majelis hakim. Adapun, pengurus yang diangkat terdiri dari Jaskur Galampa, Herda Herdiana, dan Rusman Effendy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto