Ada tuduhan pidana baru, empat polisi Minneapolis dituntut atas kematian George Floyd



KONTAN.CO.ID - MINNEAPOLIS. Jaksa menyamakan tuduhan pidana baru terhadap keempat petugas kepolisian Minneapolis atas kematian George Floyd yang memicu unjuk rasa selama sembilan hari di Amerika Serikat.

Mengutip Reuters, Kamis (4/6), menurut dokumen pengadilan yang diajukan dalam kasus tersebut, Derek Chauvin, yang ditangkap pada Jumat atas tuduhan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan berencana dalam kematian George Floyd baru didakwa dengan dakwaan tambahan yakni pembunuhan tingkat dua yang lebih serius.

Chauvin, 44 tahun adalah perwira yang terlihat dalam video yang beredar luas tengah berlutut di leher Floyd selama hampir sembilan menit. 


Baca Juga: Inilah kronologis yang terjadi di menit-menit terakhir hidup George Floyd

Floyd, yang dicurigai polisi berusaha meloloskan tagihan palsu untuk membayar rokok, dinyatakan meninggal di rumah sakit tak lama setelah pertemuan fatal pada 25 Mei.

Tiga rekan petugas yang dipecat dari departemen kepolisian Minneapolis bersama dengan Chauvin pada hari berikutnya didakwa pada hari Rabu untuk pertama kalinya dalam kasus ini - masing-masing membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua dan dengan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan.

Ketiganya adalah Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao juga telah ditahan.

Kematian Floyd telah menjadi titik api terbaru karena kemarahan yang berkepanjangan atas kebrutalan polisi terhadap orang Afrika-Amerika, mendorong isu bias rasial dalam sistem peradilan pidana AS ke puncak agenda politik lima bulan sebelum pemilihan presiden AS pada 3 November. 

Editor: Herlina Kartika Dewi