Kantor pajak menyita rekening wajib pajak karena menunggak kewajiban Rp 320 juta - Aparat pajak makin galak. Menghadapi wajib pajak yang bandel, fiskus alias pemungut pajak menggunakan kewenangannya untuk menyita aset wajib pajak. Seperti yang dilakukan oleh petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara. Juru Sita Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara, Rigel Fernaldi Ardana hari ini mendatangi Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Jakarta Barat, untuk melakukan koordinasi atas permintaan pemblokiran rekening salah satu penanggung pajak. Adapun wajib pajak yang menunggak adalah badan usaha atau perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa pengurusan transportasi. Nilai tunggakan utang pajak dari perusahaan tersebut mencapai Rp 320 juta.
Ada Tunggakan Pajak Rp 320 juta, Pajak Blokir Rekening Pelaku Usaha di Jakarta Utara
Kantor pajak menyita rekening wajib pajak karena menunggak kewajiban Rp 320 juta - Aparat pajak makin galak. Menghadapi wajib pajak yang bandel, fiskus alias pemungut pajak menggunakan kewenangannya untuk menyita aset wajib pajak. Seperti yang dilakukan oleh petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara. Juru Sita Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara, Rigel Fernaldi Ardana hari ini mendatangi Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah Jakarta Barat, untuk melakukan koordinasi atas permintaan pemblokiran rekening salah satu penanggung pajak. Adapun wajib pajak yang menunggak adalah badan usaha atau perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa pengurusan transportasi. Nilai tunggakan utang pajak dari perusahaan tersebut mencapai Rp 320 juta.