JAKARTA. Prajurit dan pegawai negeri sipil yang bertugas dalam operasi pengamanan dan pulau-pulau kecil terluar dan di wilayah perbatasan akan mendapat tunjangan khusus. Pemberian tunjangan ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 pada 19 Juli lalu.Besarnya tunjangan khusus ini bervariasi. Untuk petugas yang bertugas dan tinggal di pulau kecil terluar tanpa penduduk akan mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari gaji pokok. Untuk yang berada di pulau kecil terluar berpenduduk sebesar 100% dari gaji pokok.Bagi yang bertugas di wilayah perbatasan akan mendapatkan tunjangan khusus 75% dari gaji pokok dan yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau kecil terluar akan memperoleh tunjangan 50% dari gaji pokok.Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, jumlah prajurit dan pengawai yang menerima tunjangan ini sebanyak 9.000 orang. Dia mengatakan, pemberian tunjangan khusus ini didasari atas beberapa latar belakang baik dari aspek yuridis, geografis, maupun atas dasar aspek kebijakan pertahanan negara yang pro terhadap kesejahteraan."Kami sadar bahwa pulau-pulau kecil terluar tersebut dan wilayah perbatasan dengan negara tetangga memiliki kesulitan yang relatif tinggi, baik dari aspek transportasi, komunikasi, infrastruktur serta dukungan logistik, sehingga perlu ada perhatian khusus dari pemerintah terhadap mereka yang bertugas maupun tinggal di daerah tersebut," paparnya, Jumat (13/8).Selain tunjangan khusus, pemerintah juga telah menaikkan uang lauk pauk (ULP) prajurit dari Rp 35.000 menjadi Rp 40.000. "Dan saat ini sedang merampungkan penyelesaian tunjangan kinerja bagi seluruh anggota TNI dan PNS Program Reformasi birokrasi," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ada tunjangan khusus bagi penjaga pulau terluar
JAKARTA. Prajurit dan pegawai negeri sipil yang bertugas dalam operasi pengamanan dan pulau-pulau kecil terluar dan di wilayah perbatasan akan mendapat tunjangan khusus. Pemberian tunjangan ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 pada 19 Juli lalu.Besarnya tunjangan khusus ini bervariasi. Untuk petugas yang bertugas dan tinggal di pulau kecil terluar tanpa penduduk akan mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari gaji pokok. Untuk yang berada di pulau kecil terluar berpenduduk sebesar 100% dari gaji pokok.Bagi yang bertugas di wilayah perbatasan akan mendapatkan tunjangan khusus 75% dari gaji pokok dan yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau kecil terluar akan memperoleh tunjangan 50% dari gaji pokok.Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, jumlah prajurit dan pengawai yang menerima tunjangan ini sebanyak 9.000 orang. Dia mengatakan, pemberian tunjangan khusus ini didasari atas beberapa latar belakang baik dari aspek yuridis, geografis, maupun atas dasar aspek kebijakan pertahanan negara yang pro terhadap kesejahteraan."Kami sadar bahwa pulau-pulau kecil terluar tersebut dan wilayah perbatasan dengan negara tetangga memiliki kesulitan yang relatif tinggi, baik dari aspek transportasi, komunikasi, infrastruktur serta dukungan logistik, sehingga perlu ada perhatian khusus dari pemerintah terhadap mereka yang bertugas maupun tinggal di daerah tersebut," paparnya, Jumat (13/8).Selain tunjangan khusus, pemerintah juga telah menaikkan uang lauk pauk (ULP) prajurit dari Rp 35.000 menjadi Rp 40.000. "Dan saat ini sedang merampungkan penyelesaian tunjangan kinerja bagi seluruh anggota TNI dan PNS Program Reformasi birokrasi," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News