Ada Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh PNS, Segini Besarnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi tunjangan biaya makanan untuk penambah daya tahan tubuh bagi pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian/lembaga (K/L)

Untuk tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan atau minuman bergizi yang dapat menambah,meningkatkan, mempertahankan daya tahan tubuh pegawai PNS yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.


Dalam beleid tersebut, besaran anggaran tambahan akan berbeda di setiap provinsi. Tergantung dari jumlah PNS yang dimiliki dan besaran maksimal yang bakal diterima masing-masing PNS pada 2024.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Perbaikan Iklim Investasi Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan RI

Besaran nonimal yang diberikan untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh tersebut sebenarnya masih sama dengan tahun ini. Kisaran biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 18.000 hingga Rp 25.000 per orang atau per harinya. Artinya, PNS tersebut akan mendapatkan sekitar Rp 396.000-Rp 550.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Satuan biaya ini tertinggi untuk PNS yang berada di wilayah Papua, mulai dari Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni mendapat Rp 25.000 per hari/per orang.

Sedangkan, terendah Rp 18.000 per hari/per orang ada di berbagai wilayah di Indonesia. Diantaranya Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap PNSĀ  menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19.000 per hari atau kurang-lebih sekitar Rp 418.000 per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Baca Juga: Aturan Biaya Pengadaan Kendaraan PNS Terbaru Dirilis, Ada untuk Kendaraan Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat