Cara Mengubah Nama yang Salah Di KK-KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara mengubah nama yang salah di kartu keluarga (KK). Terkadang, pengetikan nama di KK sering salah, sehingga harus dibenarkan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Nama di kartu keluarga atau KK terkadang salah atau berbeda, tak sesuai dengan penulisan nama di akta kelahiran. Ketidaksesuaian nama ini bisa menjadi masalah di kemudian hari ketika Anda akan melakukan berbagai urusan administrasi seperti mendaftar sekolah, urusan perbankan dan berbagai urusan administrasi lainnya. Cara mengubah nama pada KK bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Untuk mengubah nama di KK, tentu saja Anda harus datang ke kantor Discukcapil setempat, sesuai alamat domisili. Selain itu, Anda harus membawa sejumlah dokumen persyaratan untuk mengubah nama yang salah di KK. Baca juga: Mudah, ini cara mengurus e-KTP rusak, hilang, patah! Diurus sendiri, jangan via calo Adapun dokumen yang dijadikan persyaratan mengubah nama yang salah di KK adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi ijazah terakhir jika ada.
- Fotokopi buku nikah.
- Materai.
- Jika yang ingin diubah adalah nama anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tua, maka Anda harus menyertakan KTP dan buku nikah milik Anda sebagai orang tua atau walinya.
- Datang membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Menunggu antrian untuk mendapatkan layanan.
- Mengisi dan menyerahkan formulir perubahan nama.
- Menyerahkan kepada petugas semua dokumen yang menjadi persyaratan pengubahan nama pada kartu keluarga.
- Petugas akan mulai menginput ralat data yang ada, dan akan memanggil nama Anda kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.