KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (TE 2022) pada hari ini, Kamis (18/8) di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini telah resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia bertepatan dengan hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan Ri 17 Agustus 2022. Adapun Uang TE 2022 terdiri dari pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Pecahan tersebut tetap mempertahankan gambar dan desain yang sama sebagaimana yang ada di Uang TE 2016. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono pun menegaskan, meski ada Uang TE 2022, ini. tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Ada Uang Rupiah Kertas Baru, BI Tegaskan yang Lama Masih Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (TE 2022) pada hari ini, Kamis (18/8) di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini telah resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia bertepatan dengan hari ulang tahun ke-77 Kemerdekaan Ri 17 Agustus 2022. Adapun Uang TE 2022 terdiri dari pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Pecahan tersebut tetap mempertahankan gambar dan desain yang sama sebagaimana yang ada di Uang TE 2016. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono pun menegaskan, meski ada Uang TE 2022, ini. tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.