KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Praktik pemecahan usaha atau firm splitting yang dilakukan pelaku usaha untuk tetap menikmati fasilitas pajak UMKM dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait 93.260 wajib pajak (WP) UMKM yang terindikasi melakukan firm splitting merupakan angka yang rasional dan mencerminkan adanya persoalan serius dalam kepatuhan pajak. "Data dari DJP yang menyebutkan ada 93.260 entitas atau sekitar 17,21% dari total WP UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha merupakan angka yang sangat rasional," ujar Ariawan kepada KONTAN, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Pemerintah Akan Siapkan Stimulus untuk Memitigasi Dampak Kenaikan Pertamax ke Inflasi Menurutnya, data DJP menunjukkan terdapat sekitar 30.000 orang pribadi yang menjadi Ultimate Beneficial Owner(UBO) atau pihak pengendali di balik puluhan ribu entitas tersebut. Bahkan, terdapat 14 orang yang masing-masing mengendalikan lebih dari 51 badan usaha UMKM. Dari perspektif keadilan pajak, praktik tersebut dinilai merusak prinsip kesetaraan perpajakan karena wajib pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi tetap menikmati tarif pajak yang diperuntukkan bagi usaha berskala kecil. "Wajib pajak dengan ability to pay yang tinggi secara sengaja mempertahankan omzet di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun per entitas agar tetap bisa berlindung di bawah tarif istimewa 0,5%," ujar Ariawan kepada KONTAN, Rabu (10/6/2026). Ariawan kemudian mencoba menghitung potensi kehilangan penerimaan negara menggunakan pendekatan moderat berbasis agregasi omzet. Dalam simulasi tersebut, ia menggunakan asumsi sekitar 30.000 grup usaha yang dikendalikan UBO, dengan omzet gabungan rata-rata Rp 10 miliar per tahun dan margin laba bersih konservatif sebesar 10%. Dengan asumsi tersebut, laba bersih setiap grup usaha mencapai sekitar Rp 1 miliar per tahun. Jika dikenakan tarif PPh Badan normal sebesar 22%, maka pajak yang seharusnya dibayar mencapai Rp 220 juta per grup. Namun melalui skema firm splitting, pajak yang dibayar hanya sekitar Rp 50 juta atau 0,5% dari omzet Rp 10 miliar. Dengan demikian terdapat selisih penerimaan sekitar Rp 170 juta per grup usaha.
Baca Juga: Soal Protes Investor MBG yang Rugi Milyaran KSP: Akan Di Tata Ulang "Jika kira kalikan selisih konservatif ini dengan total 30.000 grup, yang menjadi aktor utama terindetifikasi, maka potensi revenue lost negara per tahun diperkirakan menembus Rp 5,1 triliun," katanya. Ariawan menambahkan, angka tersebut masih merupakan skenario moderat. Apabila margin keuntungan sesungguhnya mencapai 20% atau omzet gabungan per UBO lebih besar karena mengendalikan puluhan badan usaha, potensi penerimaan yang hilang dapat meningkat menjadi Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun per tahun. Lebih lanjut, ia menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi langkah penting untuk menutup celah praktik firm splitting yang selama ini dimanfaatkan sebagian wajib pajak. Meski demikian, Ariawan mengingatkan DJP tetap perlu mengantisipasi munculnya skema penghindaran pajak baru setelah aturan tersebut berlaku. Menurutnya, wajib pajak dapat saja beralih menggunakan pola lain seperti nominee arrangement atau praktik peminjaman identitas pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan usaha. "DJP juga harus mengantisipasi jika ke depannya ada skema tax planner untuk memanipulasi subjek dengan cara yang lain. Misal nominee arrangement atau prakik pinjam KTP orang lain," katanya. Namun, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengingatkan bahwa angka 93.260 wajib pajak yang diungkap DJP tidak serta merta dapat disimpulkan seluruhnya melakukan praktik firm splitting. Menurutnya, sebagian besar dari kelompok tersebut kemungkinan merupakan wajib pajak badan yang selama ini memang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, YLKI Desak Transparansi Harga Pertamax "Saya menduga 93.260 WP tersebut bukan wajib pajak yang melakukan pemecahan usaha, namun wajib pajak badan yang memanfaatkan tarif PPh UMKM. Jadi tidak tepat kalau seluruh WP badan tersebut dipukul rata dianggap melakukan pemecahan usaha untuk mendapatkan tarif PPh UMKM," kata Fajry. Ia menjelaskan, jumlah wajib pajak badan yang menggunakan tarif PPh UMKM justru menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 106.831 wajib pajak badan yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 210.363 wajib pajak badan. Terkait potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan yang membatasi akses wajib pajak badan terhadap fasilitas PPh UMKM, Fajry memperkirakan nilainya tidak sebesar yang dibayangkan banyak pihak. Menurut dia, apabila sekitar 17,21% wajib pajak badan tersebut nantinya beralih ke skema tarif normal, maka tambahan penerimaan yang diperoleh negara diperkirakan berada pada kisaran Rp 5,16 triliun hingga Rp 6,1 triliun. Meski demikian, estimasi tersebut belum memperhitungkan kemungkinan sebagian wajib pajak melakukan penyesuaian bentuk usaha, misalnya beralih menjadi Perseroan Terbatas (PT) Perorangan agar tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh UMKM. Fajry menambahkan, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek politik dan dampak implementasi kebijakan tersebut terhadap dunia usaha. Sebelumnya, DJP mengungkapkan adanya indikasi praktik firm splitting pada 93.260 wajib pajak UMKM dari total sekitar 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar. Jumlah tersebut setara dengan 17,21% dari keseluruhan populasi WP UMKM.
Baca Juga: Kemenhut Ungkap Tindak Kejahatan Hutan Tinggi, Nilai Ekonomi Capai Rp 120 Triliun Rinciannya, sebanyak 28.010 orang pribadi tercatat memiliki 49.628 badan usaha dengan kepemilikan antara dua hingga empat UMKM.
Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang menguasai 11.185 badan usaha dengan kepemilikan lima hingga 25 UMKM. DJP juga menemukan 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dengan kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. Sementara pada kelompok tertinggi, terdapat 14 orang pribadi yang mengendalikan 1.067 badan usaha atau masing-masing memiliki lebih dari 51 UMKM. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan regulasi baru guna memperkuat pengawasan dan menutup celah penyalahgunaan fasilitas perpajakan UMKM. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News