Ada unsur pidana dibalik kebakaran Setneg?



JAKARTA. Peristiwa kebakaran yang terjadi di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jumat Sore (22/3) mengejutkan banyak kalangan. Tak hanya masyarakat umum, tetapi juga kalangan profesional yang selama ini bergelut dalam penanganan dan antisipasi kebakaran gedung.

Ganis Ramadhani, Ketua Umum Masyarakat Profesi Proteksi Kabakaran Indonesia (MP2KI) bilang, gedung dan perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta wajib mengacu kepada Undang-Undang tentang Bangunan Gedung yang tertuang dalam UU No 28/2002.

Dalam aturan itu, kata Ganis, mengatur soal proteksi gedung dari peristiwa kebakaran. Aturan ini juga berlaku bagi gedung Sekretariat Negara. “Jika syarat tak dijalankan, maka pengelola dan pemilik gedung bisa di pidana, ini kata Undang-Undang,” terang Ganis kepada KONTAN, Senin (26/3).


Ia menjelaskan, aturan teknis perlindungan gedung dari bahaya kebakaran juga sudah tertuang dalam PP No 36 tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan UU No.28 tahun 2002. Tak hanya itu, di Jakarta sudah ada Perda No 8/2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya kebakaran.

“Nah, jika ada kebakaran di gedung, yang bertanggungjawab itu pemilik dan pengelola gedung,” terang Ganis.  Perlu diketahui, Masyarakat Profesi Proteksi Kabakaran Indonesia (MP2KI) merupakan asosiasi para profesional proteksi kebakaran di Indonesia.

Organisasi ini juga aktif dalam kegiatan pengembangan ilmu serta keahlian yang berkaitan dengan proteksi dari kebakaran di Indonesia bahkan di tingkat dunia. “Kami malu di mata dunia, saya dapat telepon dari  berbagai negara, karena Setneg Indonesia terbakar,” terang Ganis.

Saat ini, Ganis masih mempertanyakan prosedur penanganan kebakaran di Gedung Setneg. Menurutnya, dalam aturan ada SOP (standar operating prosedur) yang  harus dipenuhi pengelola gedung saat ada kebakaran. “Misalkan ada alarm kebakaran akan berbunyi. Apakah Setneg kebakaran ada alarm yang berbunyi?,” tanya Ganis.

Namun Ganis mengaku belum mengetahui apakah ada alarm kebakaran di gedung Setneg berfungsi saat  kebakaran terjadi. “Itu saya belum dapat informasinya, karena kami tak mendapat izin meninjau lokasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri