JAKARTA. Peristiwa kebakaran yang terjadi di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jumat Sore (22/3) mengejutkan banyak kalangan. Tak hanya masyarakat umum, tetapi juga kalangan profesional yang selama ini bergelut dalam penanganan dan antisipasi kebakaran gedung. Ganis Ramadhani, Ketua Umum Masyarakat Profesi Proteksi Kabakaran Indonesia (MP2KI) bilang, gedung dan perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta wajib mengacu kepada Undang-Undang tentang Bangunan Gedung yang tertuang dalam UU No 28/2002. Dalam aturan itu, kata Ganis, mengatur soal proteksi gedung dari peristiwa kebakaran. Aturan ini juga berlaku bagi gedung Sekretariat Negara. “Jika syarat tak dijalankan, maka pengelola dan pemilik gedung bisa di pidana, ini kata Undang-Undang,” terang Ganis kepada KONTAN, Senin (26/3).
Ada unsur pidana dibalik kebakaran Setneg?
JAKARTA. Peristiwa kebakaran yang terjadi di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jumat Sore (22/3) mengejutkan banyak kalangan. Tak hanya masyarakat umum, tetapi juga kalangan profesional yang selama ini bergelut dalam penanganan dan antisipasi kebakaran gedung. Ganis Ramadhani, Ketua Umum Masyarakat Profesi Proteksi Kabakaran Indonesia (MP2KI) bilang, gedung dan perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta wajib mengacu kepada Undang-Undang tentang Bangunan Gedung yang tertuang dalam UU No 28/2002. Dalam aturan itu, kata Ganis, mengatur soal proteksi gedung dari peristiwa kebakaran. Aturan ini juga berlaku bagi gedung Sekretariat Negara. “Jika syarat tak dijalankan, maka pengelola dan pemilik gedung bisa di pidana, ini kata Undang-Undang,” terang Ganis kepada KONTAN, Senin (26/3).